Jatengpress.com, Magelang – Disangka memperdagangkan pupuk bersubsidi kepada orang-orang yang tidak berhak, P (46), warga Kajoran, Magelang, kini mendekam di ruang tahanan Polresta Magelang.
Kepala Unit Tipiter Satreskrim Polresta Magelang, Iptu Rosyid Khotibul Umam, mengatakan, tersangka P melakukan praktek yang merugikan banyak petani tersebut sejak 2 tahun lalu.
Rosyid menyebut perbuatan tersangka sebagai pelanggaran terhadap Pasal 110 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
“Dengan ancaman hukuman pidana lima tahun penjara, atau denda paling banyak lima miliar rupiah,” kata Rosyid, dalam konferensi Pers di Media Center Mapolresta Magelang, Senin (17/03).
Tersangka P yang keseharian menjadi sopir itu ditangkap di tepi jalan masuk Desa Kalisalak, Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang, Jumat (14/03) sekitar jam 14.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain, 20 zak pupuk NPK merk Ponska, 1 unit mobil pikap warna putih tahun 2013 Nopol BG-8925-IM dan uang tunai Rp 3 juta.
Pupuk itu dibeli tersangka dari sejumlah pedagang sekitar Rp 115.000 per zak, lantas dijual ke orang lain dengan harga sekitar Rp 150.000 per zak.
Barang itu dijual di wilayah Kecamatan Salaman, Kajoran dan Kaliangkrik. “Dari tiap zak tersangka dapat keuntungan Rp 20.000 sampai Rp 30.000,” ujarnya.
Penangkapan tersangka bermula dari adanya informasi tentang adanya seseorang yang memperdagangkan pupuk betsubsidi kepada orang-orang tidak berhak.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi bisa berkomunikasi dengan tersangka. Kemudian dilakukan pemesanan 20 zak pupuk NPK merk Ponska. Disepakati, transaksi dilakukan dalam pertemuan di Kalisalak.
Saat ditanya, kata Rosyid, tersangka mengaku telah beberapa kali melakukan transaksi jual beli pupuk bersubsidi.
“Selanjutnya (tersangka) pelaku beserta barang bukti diamankan dam dibawa ke Polresta Magelang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rosyid. (TB)