Jatengpress.com, Purworejo – Satreskrim Polres Purworejo kini tengah menangani dua klaster kasus dugaan korupsi di Bank Purworejo. Pembagian klaster tersebut setelah adanya join investigasi dengan Ditkrimsus Polda Jateng.
Kasat Reskrim AKP Catur Agus Yudo Praseno menjelaskan, klaster pertama adalah II dan HA. Dalam klaster ini Polres Purworejo telah menetapkan dua orang tersangka dari klaster pertama, yaitu II dan Ha. “II adalah pengusaha properti sedangkan HA adalah analis kredit Bank Purworejo,” ungkapnya Rabu (5/3/2025).
Adapun kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan II dan HA sebanyak Rp 3,416 miliar. Modus yang dipergunakan oleh para tersangka yakni, kredit tidak sesuai prosedur, setelah itu macet dan agunan tak ada.
AKP Catur melanjutkan, agunan hanya memakai cover note dari notaris. “Dalam persyaratan ditulis ada agunan, tetapi fisik agunannya (tanah/bangunan) tidak ada,” ujarnya.
Sementara, klaster kedua adalah AY, seorang pengusaha properti yang pernah dibui dalam perkara penipuan dan penggelapan. Terkait progres penyidikan klaster II dan Ha, pihaknya sedang memenuhi petunjuk P-19 dari jaksa.
“Untuk klaster AY sedang dimintakan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendukung proses penyidikan,” tandas AKP Catur. (han)