Jatengpress.com, Semarang – Sebanyak 12 orang tersangka pelaku penganiayaan terhadap pasien di panti rehabilitasi Narkoba di jalan Gayamsari Selatan, Sendangguwo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, diamankan oleh aparat Satreskrim Polrestabes Semarang.
Para pelaku terancam hukuman 12 tahun penjara, atas ulahnya bersama-sama melakukan penganiayaan terhadap seorang pasien baru di panti tersebut hingga tewas.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi SIK MSi menerangkan, keduabelas pelaku yang telah diamankan, termasuk di antaranya adalah Gus Yongky pemilik panti rehabilitasi, serta sejumlah orang yang juga pasien serta terapis di panti tersebut.
Para tersangka, yaitu SYN alias Gus Yongky (36) pengasuh panti rehabilitasi, YEBN (41), MR (28), TMA (24), KA (35), MRA (19), GHR (25), RA (29), MAE (20), RM (25), MZR (19), dan MRM (22).
Adapun korbannya, Yusuf Rafli Aliansyah (25) warga Kabupaten Kendal.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi SIK MSi mengungkapkan kronologi peristiwanya, Minggu (2/3/2025) pukul 20.30 ibu korban menghubungi Gus Yongky pemilik rumah rehabilitasi narkoba, untuk menjemput anaknya, untuk dilakukan perawatan di yayasan rehabilitasi narkoba. Pasalnya, anaknya tersebut menderita depresi dan kecanduan konsumsi narkoba.
Atas permintaan tersebut Gus Yongky memerintahkan empat orang untuk menjemput korban di rumah paman korban, di wilayah Weleri Kabupaten Kendal. Mereka adalah KA (petugas yayasan) bersama MR, TNA dan YEB, Ketiganya merupakan pasien atau orang yang sedang dirawat atau direhabilitasi di pantii rehabilitasi tersebut.
Keempat orang tersebut berangkat dan tiba di rumah paman korban, dan akan langsung membawa korban ke dalam mobil.
“Namun saat akan dibawa, korban berontak, menolak dibawa ke panti rehabilitasi, maka ada diantara empat orang ini melakukan pemukulan dan membawa korban ke dalam mobil, dan pada saat ada kegaduhan di dalam mobil, ada warga menanyakan ada apa. Namun dari empat tersangka mengatakan kepada warga bahwa korban ini adalah DPO (buronan polisi). Karena ada salah satu pelaku mengenakan jaket polisi, warga mengira bahwa mereka adalah benar benar polisi. Lantas warga membiarkan para pelaku membawa korban menggunakan mobil,” papar Kapolrestabes kepada awak media, Senin (17/3/2025).
Di perjalanan korban terus berontak nenendang-nendang mobil, korban juga diborgol dan dianiaya oleh para pelaku.
Sampai di panti rehabilitasi, korban masih meronta, maka dikeroyok dan masih terus dianiaya oleh para pelaku yang jumlahnya bertambah mencapai 12 orang yang terlibat. Hingga Senin (3/3/2025) dinihari korban tak sadarkan diri akibat penganiayaan dan pengeroyokan tersebut.
“Karena kondisinya parah, korban sempat dibawa ke RSUD KRMT Wongsonegoro di Kecamatan Tembalang. Namun karena luka yang diderita, korban oleh pihak rumah sakit dinyatakan telah meninggal dunia,” ungkap Kombes Syahduddi.
Korban dibawa ke RS Bayangkara untuk autopsi. Dari hasil pemeriksaan di rumah sakit, korban menderita kekerasan benda tumpul yang mengakibatkan luka memar dan pendarahan di kepala.
Lebih lanjut Kapolrestabes mengungkapkan, latar belakang penganiayaan dilakukan oleh para pelaku, karena sesampai di panti rehabilitasi ada semacam tradisi seperti pemukulan terhadap pasien baru di panti rehabilitasi tersebut, seperti yang dilakukan oleh para tersangka terhadap korban.
“Pasal yang disangkakan pasal 170 ayat (3) KUHPidana dan/atau pasal 351 (3) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) KUHPidana : Bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang menyebabkan matinya orang dan atau ikut serta dalam penganiayaan yang menyebabkan matinya orang dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” kata Kombes Pol Syahduddi. (Cip)