Jatengpress.com, Purworejo – Polres Purworejo berhasil mengungkap dan mengamankan para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah SD di wilayah Kabupaten Purworejo. Peristiwa pencurian tersebut telah terjadi sepanjang 2024 lalu.
Puluhan SD telah menjadi korban, yaitu kehilangan barang-barang elektronik. Salah satu korbannya yaitu SD N Tanjunganom.
Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri mengungkapkan, dalam kasus ini, korban atas nama Lisa Herawati beralamatkan di Perum Pagak Indah, Desa Sumbersari, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo mewakili manajemen SD N Tanjunganom menjadi salah satu pihak yang mengalami kerugian akibat aksi kejahatan tersebut.
“Aksi pencurian terjadi pada 10 Januari 2025 sekitar pukul 06.30 di SDN Tanjunganom,” ungkapnya saat konferensi pers pada Sabtu (22/2/2025). Maraknya kejadian pencurian dengan sasaran sekolah dasar membuat Tim Resmob Satreskrim Polres Purworejo segera melakukan penyelidikan intensif.
Berdasarkan bukti dan petunjuk yang ditemukan, aksi pencurian ini dilakukan oleh tiga orang pelaku. Setelah dilakukan koordinasi dan penyelidikan bersama dengan Polres Kebumen, petugas berhasil menangkap tersangka pertama berinisial ATY (21), seorang warga Kretegan, Pogungkalangan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.
“Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya yakni M dan P yang saat ini telah ditahan di Polres Kebumen karena terlibat dalam beberapa kasus pencurian lainnya di wilayah hukum Polres Kebumen,” terangnya.
AKBP Edy menyebut, hasil penyidikan mengungkap, ketiga tersangka memiliki jejak kejahatan lainnya yaitu telah melakukan aksi pencurian di 11 lokasi lain di Kabupaten Purworejo dan Kebumen.
Dengan rincian di Kabupaten Purworejo, ada Kecamatan Bayan satu TKP, Kecamatan Pituruh satu TKP, Kecamatan Butuh tiga TKP, Kecamatan Grabag satu TKP, Kecamatan Ngombol dua TKP, Kecamatan Purwodadi satu TKP, Kecamatan Bagelen satu TKP, Kecamatan Gebang satu TKP, dan di wilayah Kebumen.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, di antaranya satu unit speaker, satu unit speaker bluetooth, satu dus boks proyektor, satu lembar kwitansi pembelian proyektor, dan sebagainya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas dia.
Dikatakan, Polres Purworejo akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas para pelaku kriminal yang meresahkan masyarakat. Dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan agar dapat segera ditindaklanjuti.
Kami berharap, pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat, khususnya di lingkungan pendidikan,” tandasnya. (han)