Polres Purworejo Tangkap Tiga Pria Pengedar Obat Terlarang

Jatengpress.com, Purworejo – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo kembali menangkap pengedar obat-obatan ilegal di wilayah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Tim berhasil mengungkap tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi.

Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku dalam operasi yang digelar pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 09.00 di depan Kos Pratama, Dusun Krajan, Kelurahan Pangenjurutengah, Kecamatan/Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Kapolres Purworejo AKBP Edy Bagus Sumantri mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat. Yakni, terkait adanya peredaran obat ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, dan mutu.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial Ismi, yang kedapatan membawa satu plastik klip berisi delapan butir pil berwarna putih dengan logo Y,” bebernya saat konferensi pers di halaman Mapolres Purworejo pada Jumat (28/2/2025).

Detelah diinterogasi, Ismi mengaku memperoleh barang itu dari seorang pria berinisial SAW yang beralamat di Gang Tegal, Kecamatan Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah. Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah SAW dan menemukan sepuluh plastik klip berisi total 50 butir pil berwarna putih dengan logo Y.

“Dia mengakui bahwa obat tersebut dimilikinya dan rencananya akan diedarkan maupun dikonsumsi sendiri,” tambah dia. Dari tempat kejadian perkara (TKP), petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, berupa sepuluh plastik klip berisi total 50 butir pil warna putih berlogo Y, satu plastik klip berisi delapan butir pil berlogo Y, satu tas selempang, dan satu bungkus rokok.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17/2023 tentang Kesehatan. “Ancamannya penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar,” tegas dia.

AKBP Edy mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang beredar tanpa izin dan tidak memenuhi standar kesehatan. Dia pun juga mengajak seluruh masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi obat-obatan.

“Pastikan obat yang digunakan memiliki izin edar resmi dan tidak dibeli sembarangan, terutama dari pihak yang tidak memiliki kewenangan,” pesan dia. Jika mengetahui adanya indikasi peredaran obat ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti. (han)