Jatengpress.com, Purbalingga – Polres Purbalingga tegas melawan premanisme yang belakangan membuat resah. Dalam satu bulan terakhir, telah dilakukan penindakan kasus ini sebanyak 142 kasus, dengan pelaku yang terlibat 148 orang.
“Dari jumlah kasus premanisme tersebut, dua orang lanjut ke penyidikan, sedang 146 orang pelaku lainnya menjalani pembinaan,”kata Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar, Jumat (21/2/2025).
Kapolres mengungkap, dari operasi pemberantasan premanisme diamankan sejumlah barang bukti yakni berupa 10 senjata tajam terdiri dari 7 celurit, 2 parang dan satu plat besi. “Pengungkapkan barang bukti itu diamankan pada kasus tawuran,” katanya.
Balap Liar
Kapolres menambahkan, pihaknya juga menindak kasus balapan liar dan knalpot brong yang membuat resah masyarakat. Ada dua lokasi penindakan yaitu di jalan Serma Salamun Kecamatan Karangmoncol dan di jalan raya Desa Cilapar, Kecamatan Kaligondang.
“Untuk penindakan di wilayah Karangmoncol barang bukti kendaraan roda dua sebanyak 34 unit dan 10 lembar STNK. Sedangkan di wilayah Kecamatan Kaligondang barang bukti kendaraan sebanyak 14 unit dan STNK tiga lembar,” tambah Kapolres. (*)