Magelang, Jatengpress.com – Menjual minuman keras (miras) tanpa izin, HP (36), warga Desa Balerejo, Kecamatan Kaliangkrik, diamankan di Mapolresta Magelang.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, mengatakan, HP diamankan oleh Tim KRYD karena menjual miras tanpa izin, Selasa (04/02) pukul 19.30 WIB.
“Selain penjual, petugas kami juga mengamankan 312 botol berbagai merk yang berada di dalam warung miliknya,” kata kapolresta, melalui PS. Kasat Samapta AKP Suyanto, Rabu (05/02).
Polresta Magelang memiliki komitmen dalam pemberantasan peredaran miras. Salah upaya ditempuh melalui Patroli KRYD (Kegiatan Rutin yang Dioptimalkan) di seluruh wilayah hukum Polresta Magelang.
Dalam patroli malam itu, Unit Patroli Sat Samapta Polresta Magelang merespon laporan masyarakat terkait adanya seorang yang diduga menjual miras di wilayah Balerejo, Kaliangkrik.
Tiba di lokasi sesuai laporan, petugas mendapati seorang laki-laki berinisial HP (36) warga Kaliangkrik si penjual miras sedang berada di warungnya.
“Selain mengamankan penjual, petugas juga melakukan penggeledahan dan mendapati 312 botol miras kemasan berbagai merk,” ujar AKP Suyanto.
Selain barang bukti 312 botol miras itu, sebelumnya tim patroli juga berhasil mengamankan 6 botol ukuran 600 ml berisi miras jenis Ciu dan 6 botol Bir Bintang.
AKP Suyanto menegaskan, Polresta Magelang akan terus meningkatkan berbagai upaya termasuk Patroli KRYD di seluruh wilayah hukumnya. Hal itu sebagai komitmen memberantas peredaran minuman keras di wilayah Kabupaten Magelang.
“Polresta Magelang mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba menjual, mengedarkan, membeli dan mengonsumsi miras. Perlu diingat, miras dapat memicu berbagai tindak pelanggaran hukum,” kata AKP Suyanto. (TB)