Pembunuh Ibu Kandung di Candisari Terancam Hukuman Mati

Jatengpress.com, Semarang – Tersangka pelaku pembunuhan terhadap ibu kandung di Candisari Semarang, Imam Ghozali (37), terancam hukuman maksimal berupa hukuman mati. 

Imam Ghozali nekad melakukan kekerasan berupa penganiayaan hingga menghilangkan nyawa ibu kandungnya sendiri, Salamah (62).

Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi SIK MSi dalam gelar kasus di ruang Rupatama Polrestabes Semarang, Rabu (26/2/2025) mengungkapkan, tersangka yang merupakan anak kandung dari korban sehari-hari merupakan pengangguran, dan sering meminta uang kepada ibunya.  Apabila permintaannya tidak dituruti, tersangka sering marah-marah, merusak barang perabotan yang ada di rumah, dan tak segan-segan melakukan kekerasan fisik terhadap ibunya. 

“Pelaku anak pertama tidak memiliki pekerjaan dan sering minta uang kepada korban, kalau tidak diberi tidak segan-segan mengancam korban, atau merusak barang-barang yang ada di rumah. 

Pelaku juga memiliki kebiasaan sering mengkonsumsi miras,” ungkap Kombes Syahduddi, didampingi Kasatreskrim AKBP Andika Dharma Sena dan Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung Setiyo Budi. 

Peristiwa pembunuhan sendiri  terjadi pada Selasa 18 Februari  2025, Jam 23.00, di rumah ibu dan anak tersebut, di Gunungsari RT 10 RW 9, Kelurahan Jomblang, Kecamatan Candisari, Kota Semarang 

Saat itu tersangka pelaku kembali meminta uang kepada ibunya. Namun ibunya, Salamah (62), tidak bisa memenuhi permintaan anak sulungnya. Pelaku merasa sakit hati,  karena juga dibanding-bandingkan dengan adik-adiknya. 

“Pada saat peristiwa terjadi pelaku mengaku merasa sakit hati karena sering dibanding-bandingkan dengan adik -adiknya,” kata Kapolrestabes. 

Malam kejadian, sekitar pukul 19.00 terjadi percekcokan antara keduanya. Salamah kemudian masuk kamar, dan tersangka menonton televisi di ruang tamu. 

Pukul 23.00 kembali terjadi cekcok, Salamah memarahi tersangka. Tersangka lalu mengambil senjata tajam parang yang disimpan di almari pakaian, lantas mendatangi Salamah yang masih berada di dalam kamar. Pelaku lantas menyerang ibu kandungnya tersebut dengan parang.

“Peristiwa pembunuhan pertamakali diketahui oleh saksi tetangga, yang mendengar teriakan dari rumah korban. Korban berteriak sehingga mengundang saksi pertama untuk datang. Saksi pertama yang datang masuk ke rumah korban, dia melihat korban bersimbah darah dan sempat melihat tersangka melarikan diri dengan membawa senjata tajam,” papar Kapolrestabes. 

Saksi kemudian memanggil tetangga yang lain, korban lantas dilarikan ke RS Roemani. Karena perdarahan cukup hebat maka korban dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit. 

“Hasil otopsi, luka senjata tajam di dada kiri dan punggung. Juga ada bagian kepala yang mengalami memar dan resapan darah di kulit kepala bagian dalam. Yang mematikam, luka tusuk di dada kiri menembus ke paru-paru dan jantung,” lanjut Kapolrestabes.

Pelaku kemudian melarikan diri, dan ditangkap lima hari kemudian. Setelah kejadian pelaku bersembunyi di sebuah rumah kosong berjarak sekitar 2 kilometer dari rumahnya. 

Selama dalam persembunyiannya di dalam rumah kosong tersebut pelaku tidak makan dan tidak minum, sehingga ketika ditangkap oleh tim Satreskrim Polrestabes Semarang, dia dalam kondisi lemas. Namun setelah mendapat penanganan kesehatan, kini pelaku dalam kondisi kesehatan dan fisik yang baik.

Kapolrestabes mengungkapkan, pelaku bisa ditemukan di tempat persembunyiannya berkat informasi dari masyarakat,   

“Selama empat hari penyelidikan di TKP, tim mengumpulkan saksi para tetangga. Pada malam peristiwa penangkapan ada warga yang melihat pelaku berdasarkan ciri-ciri pelaku saat peristiwa, maka ditindaklanjut oleh petugas,” ujar Kombes Syahduddi.

Pelaku ditangkap berikut barang bukti berupa sebilah senjata tajam sepanjang 50 centimeter yang digunakan untuk menghabisi nyawa ibu kandungnya. 

Turut diamankan barang bukti lain berupa celana jeans hitam, kaos orange, kaos putih bekas tusukan dan darah korban, dan satu buah celana warna putih. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman 15 tahun penjara, dan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Penerapan pasal 340 KUHPidana, karena tersangka telah berulang-ulang melakukan ancaman serangan fisik terhadap ibundanya setiap kali cekcok, dan puncaknya terjadi pada malam kejadian. (Cip)