Jatengpress.com, Semarang – Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan cegah tangkal (cekal) sejak tahun 2024 lalu, kini akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), Rabu (19/2/2025). Penahanan juga dilakukan setelah permohonan praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bulan lalu.
Bersama Hevearita, ditahan juga suaminya, Alwin Basri yang merupakan pengusaha jasa konstruksi dan juga Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah.
Keduanya ditahan terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Diperoleh informasi, Hevearita bersama suami ditahan seusai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung merah putih KPK di Jakarta.
Di Gedung Merah Putih KPK, Hevearita dan Alwin sudah memakai rompi oranye khas tahanan KPK, dengan tangan diborgol dan mengenakan masker.
Kasus yang menjerat Mbak Ita, antara lain dugaan korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang, dugaan penerimaan gratifikasi mencapai Rp 5 miliar, serta pungutan liar kepada pegawai unik operasional walikota.
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, KPK telah beberapa kali datang ke Semarang menggeledah ruang kerja walikota Semarang, serta sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemkot Semarang. (Cip)