Komplotan Pencuri Spesialis Ban Kempes Diringkus Polresta Magelang

Magelang, Jatengpress.com – Kurang dari 24 jam, Satuan Reskrim Polresta Magelang mampu meringkus kawanan pencuri bermodus ban mobil kempes.

Kasat Reskrim Polresta Magelang AKP La Ode Arwansah mengemukakan, aksi kejahatan terjadi Senin (17/02) sekitar jam 09.30 WIB 

Tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Raya Soekarno-Hatta, tepatnya depan masjid Jami’ Dusun Pedak, Bumirejo, Mungkid, Magelang. 

“Dini hari tadi (Selasa [18/02] sekitar pukul 02.00 WIB) kami menangkap lima tersangka pelaku di sebuah penginapan di Yogyakarta,” kata La Ode Arwansah, di depan awak media, Selasa (18/02).

Kasat Reskrim AKP La Ode Arwansah dalam jumpa pers di media center Mapolresta Magelang. (TB)

Penangkapan dilakukan bersama Tim Polresta Surakarta. Karena itu, 3 dari 5 tersangka dibawa ke Surakarta dan 2 tersangka lainnya, BI (35) dan Sa (49), keduanya warga Jakarta  dibawa ke Magelang.

Sebelum melakukan di Magelang, lanjut Arwansah, kelompok 5 sekawan itu juga telah beraksi 1 kali di Cirebon, 1 kali di Sumedang, dan 5 kali Surakarta.

Dalam penanganan kasus ini, Polresta Magelang mengamankan barang bukti berupa 1 unit Honda Beat, 1 unit Honda Vario 125 dan uang tunai sisa dari hasil kejahatan Rp 350.000.

Kanit Pidum Reskrim Polresta Magelang Iptu Alfian Candra menyebutkan awal terjadinya kasus kejahatan yang menimpa korban, S (60) warga Borobudur.

Kala itu, korban mengendarai mobil Toyota Yaris sendirian. Sampai di TKP berhenti karena diberitahu tersangka dengan “ban…ban..” dengan menunjuk roda belakang sebelah kanan.

Tanpa curiga, korban berhenti dan turun dari kursi kemudi untuk mengecek ban belakang. Ketika itulah, tersangka S bergerak ke arah samping mobil. Dia menuju pintu depan bagian kiri, lantas mengambil barang-barang milik korban.

Melihat itu, tersangka B  merapatkan motornya ke depan mobil dan langsung kabur dari TKP bersama tersangka S yang berjalan kaki agak pincang.

Adapun barang-barang milik korban yang digondol kedua tersanga berupa HP dan dompet berisi uang tunai Rp 1,1 juta. “Total kerugian materi korban Rp 3,5 juta,” sebut. Alfian Candra.

Dalam perkara ini, 2 tersangka dijerat Pasal 363 KUHP. Ancaman hukumnya paling lama 9 tahun penjara. (TB)