Magelang, Jatengpress.com – Disangka mencuri sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan, T alias Fiku (37) dan BS alias T (56), harus rela mendekam di sel tahanan Mapolres Magelang Kota.
“Kedua disangka melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun kurungan,” terang Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum, Senin (03/02).
Berkat laporan yang cepat, petugas melakukan penyelidikan dengan cepat sehingga kedua tersangka berhasil diamankan dari rumah masing-masing, Sabtu (25/01). T alias Fiku adalah warga Wonoroto, Windusari, Magelang. Sedangkan BS alias Babe, penduduk Desa Balerejo, Kaliangkrik, Magelang.
Mereka terlibat tindak kejahatan pencurian sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor milik korban, AR (34), warga Jalan Button Cemara Tujuh, Magelang Utara, Kota Magelang.
“T berperan sebagai eksekutor, sedang BS sebagai penampung sepeda motor hasil kejahatan tersebut,” sebut Anita, dalam rilisnya.
Tindak pencurian sepeda motor korban AR terjadi pada Kamis (09/01) sekitar jam 08.15 WIB. Tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Bandongan-Salamkanci wilayah Dusun Kali Salak, Desa/Kecamatan Bandongan.
Pagi itu, pukul 07.00 WIB, tersangka T pergi dari rumah dengan niat akan mencuri sepeda motor. Mengendarai Yamaha Mio AA 4373 RG, dia mengajak tersangka BS berkeliling mencari target sasaran.
Tiba di TKP, mereka melihat kendaraan milik korban terparkir di pinggir sawah yang relatif sepi. Tanpa banyak cakap, tersangka T segera beraksi. Sedang tersangka BS mengawasi keadaan sekitar. Berbekal kunci Y, mereka berhasil menggondol motor curian itu menuju rumah tersangka BS.
Hingga kini, kedua tersangka masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut agar bisa segera dibawa ke ruang persidangan pengadilan. (*)