Magelang, Jatengpress.com – Pasutri (pasangan suami istri) asal Desa Jetis, Selopampang, Temanggung, diperiksa di Polres Magelang Kota. Keduanya dilaporkan telah melakukan tindak pidana penipuan serta penggelapan mobil dan sepeda motor rental, milik warga Kota Magelang.
Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum mengatakan, pasutri tersebut berinisial WMM (30) dan SAS (49).
Kedua tersangka menyewa sejumlah kendaraan milik korban, termasuk mobil Honda Mobilio dan lima sepeda motor merk Honda dengan alasan akan digunakan sendiri.
“Ketika masa sewa beralhir bukannya dikembalikan, melainkan kendaraan-kendaraan itu digadaikan di wilayah Temanggung, tanpa sepengetahuan pemilik,” kata Anita, dalam keterangan pers, Senin (03/02).
Kasus ini berawal dari kedatangan dua tersangka ke rumah korban, Arifin, warga Jl. Button Cemara Tujuh Kota Magelang dengan niat untuk menyewa sejumlah kendaraan. Mereka berjanji akan membayar sewa mingguan dengan tarif Rp 100.000 per hari untuk sepeda motor dan Rp 350.000 per hari untuk mobil.
Selama beberapa minggu pertama, pembayaran sewa berjalan lancar, sehingga korban tidak mencurigai adanya niat jahat.
Namun awal Januari 2025, pembayaran sewa mulai mengalami keterlambatan. Setelah ditelusuri, pada 14 Januari 2025 korban mengetahui, mobil dan sepeda motor yang disewa oleh tersangka telah digadaikan.
Akibat ulah kedua tersangka, kerugian materi yang diderita korban mencapai Rp 272 juta. Tanpa pikir panjang, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Magelang Utara.
Merespon laporan tadi, petugas Polsek Magelang Utara segera bergerak untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi kedua tersangka.
Pada 24 Januari 2025, WMM alias A menyerahkan diri ke kantor polisi, diikuti oleh suaminya, SAS alias T, yang juga menyerahkan diri esok harinya.
Dalam kasus ini, 2 tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Belajar dari kasus ini hendaknya bisa dijadikan peringatan bagi masyarakat agar lebih hati-hati dalam melakukan transaksi sewa kendaraan. Kami akan terus mengusut tuntas dan memberikan sanksi tegas bagipelaku kejahatan,” ujar AKBP Anita Indah Setyaningrum.
Keduanya saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut, dan pihak kepolisian akan terus melakukan pengejaran terhadap aset yang mungkin masih terkait dengan tindak pidana ini. (TB)