Duel Maut Dua Siswa SMK di Semarang, 1 Tewas : Bermula dari Tantangan di Instagram, Disaksikan Teman dari Dua Kubu

Jatengpress.com, Semarang – Polrestabes Semarang berhasil membekuk MR (18), tersangka duel maut yang mengakibatkan tewasnya lawan berkelahi, Arga Pandu Widjanarko (17), siswa SMK Negeri 10 Semarang.

Duel maut berujung hilangnya nyawa seorang siswa SMK negeri 10 Semarang tersebut disaksikan reman-teman dari kubu korban maupun kubu lawan, di Jalan Barito, pada Rabu (12/2/2025) malam sekitar pukul 19.00.

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol M Syahduddi, dalam gelar perkara di Ruang Rupatama Mapolrestabes Semarang, Jumat (14/2/2025) sore menerangkan, peristiwa perkelahian atau duel satu lawan satu diawali saling tentang melalui medsos Instagram.

Pada Rabu (12/2/2025) sekira pukul 16.00 tersangka MR mengirim pesan DM di Instagram ke korban Arga Pandu Widjanarko, warga Kebonharjo, Semarang Utara. Tersangka mengatakan P 1 V 1, yang artinya perkelahian satu lawan satu menggunakan senjata tajam.

Disepakati duel digelar malam harinya pukul 19.00 di depan sebuah sekolah SMK di jalan Barito.

Tersangka menuju lokasi perkelahian membonceng sepeda motor Honda Vario dengan rekannya, Jovanda Farih Chevan Atmaja. Tersangka membawa senjata tajam corbek (Sajam berbentuk seperti celurit berukuran panjang).

Sedangkan korban tiba di lokasi berboncengan bertiga menggunakan sepeda motor Honda PCX. Korban membawa senjata tajam celurit.

Saat berhadapan sebelum berkelahi, korban mengatakan, “Kalau jatuh jangan dibacok. Sudah kalah”.

Kemudian korban dan tersangka saling toas dengan cara membenturkan senjata tajam mereka, sebagai tanda disepakati dan dimulainya duel.

Keduanya saling serang dan saling membacok. Nahas bagi korban yang lengah, dia terkena sabetan di punggung sebelah kiri dan pinggang sebelah kiri.

“Korban luka di punggung sebelah kiri tembus ke paru-paru, dan luka di pinggang sebelah kiri. Punggung tembus paru paru dan pinggang mengeluarkan banyak darah,” kata Kapolrestabes.

Begitu korban dinyatakan kalah, duel pun dihentikan. Korban diamankan oleh temannya, dan antara tersangka dan korban saling bersalaman untuk mengakhiri perkelahian.

Kondisi korban yang luka parah kemudian dibawa oleh rekannya ke Rumah Sakit Panti Wilasa, namun jiwanya tidak tertolong, dinyatakan meninggal dunia pada malam harinya pukul 00.15.

Mengetahui kabar lawan duelnya tewas, tersangka sempat melarikan diri ke Tegal. Saat akan kembali ke Semarang, berhasil dibekuk oleh aparat Satreskrim di Cepiring, Kabupaten Kendal pada Kamis (13/2/2025) pukul 16.00, berikut barang bukti sepeda motor Honda Vario dan senjata tajam.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 50 ayat (3) Jo Pasal 76 C UU RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 184 ayat 4 KUHP dan atau 338 KUHP terkait pembunuhan.
“Ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Syahduddi.

Kedua pelaku duel, baik korban maupun tersangka, tidak dalam pengaruh miras atau narkoba. Demikian juga duel tersebut tidak dilakukan dalam rangka taruhan.

Diperoleh informasi, antara sekolah korban dan sekolah pelaku sudah sering terlibat saling serang.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena menambahkan, kepolisian masih melakukan pendalaman untuk mencari tahu ada pelaku lainnya dalam duel ini.

“Teman-temannya dari kedua belah pihak masih penyelidikan ke depan,” kata Andika. (Cip)