Magelang, Jatengpress.com – Entah setan apa yang merasuki SH (32), seorang buruh di Muntilan, Magelang, hingga sampai hati menggauli anak kandungnya sendiri, AF (15).
Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol M Fachrur Rozi, mengatakan, tersangka sempat buron hampir 2 bulan sejak kasus tindak kekerasan seksual ini diusut oleh Polresta Magelang.
“Dia (tersangka) sempat sembunyi di wilayah Muntilan, Yogyakarta, balik ke Muntilan. Sampai kami ringkus di Banyudono, Srumbung, 18 Januari lalu pukul 18.00 WIB,” kata Fachrur Rozi, dalam konferensi pers di media center Mapolresta Magelang, Senin (03/02).
Dalam melakukan perbuatan keji itu tersangka mencari kesempatan di saat rumah sedang sepi. Ketika isteri tengah mengantar atau menjemput anak yang bersekolah. Atau saatvsang isteri tidur pulas pada malam hari.
Di lain pihak, korban yang sudah tidak bersekolah itu tiada berdaya melawan ulah bejad ayahnya karena diancam jangan bercerita atau melapor kepada siapapun.
“Sejak Juli hingga November 2024 lalu, tersangka telah menyetubuhi korban hingga enam kali. Namun tidak sampai hamil,” kata Fachrur Rozi.
Meski mengetahui perbuatan jahanam suaminya, sang isteri ogah melapor ke polisi. Yang melapor justru sang kakek korban atau mertua tersangka, Kamis (19/12/2024) lalu.
Dalam mengusut kasus ini, polisi telah meminta dan mendengar keterangan 7 orang saksi. Adapun atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6c UU 12/2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara. (TB)