Polsek Secang Magelang Amankan Ratusan Botol Miras Berbagai Merk

Jatengpress.com, Magelang – Ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk diamankan dari rumah ibu rumah tangga, warga desa di wilayah Secang, Jumat (24/01) sekira pukul 16.30 WIB.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar, mengatakan, petugas mengetahui adanya penjualan ratusan miras ilegal itu berkat informasi dari masyarakat.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, petugas segera mendatangi lokasi. Di sana petugas berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti yang disimpan di beberapa tempat dalam rumah pelaku,” ujar AKBP Herbin.

Menurut Kapolsek Secang, AKP Kamidi, penjual miras tersebut berinisial SR (35) seorang perempuan warga Kecamatan Secang. 

“Adapun barang bukti berupa miras total sebanyak 330 botol terdiri dari berbagai merk,” ungkap AKP Kamidi. 

Barang bukti miras yang diamankan terdiri dari, 230 botol miras jenis Ciu Gedhang Kluthuk @ 1.500 ml, 20 botol merk Vodka, 12 botol Bir Bintang, 5 botol merk Ice Land, dan 6 botol merk Anggur Putih. 

Kemudian, 5 botol merk Anggur Kolesom, 9 botol merk Kawa Kawa, 8 botol merk Congyang, 8 botol merk Vodka Mix, 14 botol Anggur Merah, dan 3 botol merk Anggur Merah, 3 botol merk Amiraja, dan 20 botol jenis Ciu @ 600 ml.

AKP Kamidi menegaskan, Polresta Magelang akan memberantas habis minuman keras di wilayah hukumnya. Sehingga berbagai kegiatan termasuk Patroli Kegiatan Rutin Yang Dioptimalkan (KRYD) terus digiatkan dalam mendukung komitmen itu. 

“Polresta Magelang mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran miras serta tidak mengonsumsi miras. Karena miras dapat memicu tindakan lain yang melanggar hukum. Segera laporkan ke kepolisian terdekat apabila masyarakat mendapati oknum yang menjual atau mengedarkan miras, “ pungkas AKP Kamidi. (*)