Okky Nurindra Wicaksono SH MH.
Foto : Jatengpress.com/Sucipto
Jatengpress.com – Pengaduan warga perumahan Permata Puri Semarang atas dugaan korupsi pembelokan alur Sungai Beringin, diambil alih penanganannya oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.
Pengacara warga Permata Puri korban tanah ambles, Okky Nurindra Wicaksono SH MH mengungkapkan, awalnya laporan oleh warga, ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Semarang.
“Kami selalu mengawal proses laporan tersebut. Beberapa hari yang lalu kami sudah menghadap Kasi Pidsus Kejari Kota Semarang untuk menanyakan tindak lanjut aduan dari Pak Achmad (Achmad Subaidi warga Perumahan Permata Puri), dalam tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pengembang.
Dari Kejari (Kejaksaan Negeri Semarang mendapat informasi bahwa perkara sudah ditarik oleh Kejati (Kejaksaan Tinggi Jateng) untuk dilanjutkan penanganannya oleh Kejati,” kata Okky, Selasa (28/1/2025).
Dugaan korupsi sungai yang dipersoalkan menurut Okky adalah, adanya dugaan aliran sungai Beringin yang diuruk tanpa izin kepada pemerintah yang berwenang, setelah menjadi tanah lahan, dipetak-petak menjadi tanah kavling untuk perumahan, dan dijual kepada masyarakat konsumen.
Atas ditariknya penanganan laporan tersebut oleh Kejati Jateng, Okky menyatakan tidak mempermasalahkannya, yang penting Kasus tersebut ditangani serius.
“Ditarik Kejati, prinsip kami tidak masalah, karena di Kejaksaan Negeri atau Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Agung kan sama.
Yang penting perkaranya tetap ditangani secara serius. Harapan kami diusut tuntas kaitannya tindak pidana korupsi itu. Kami menduga ada pihak-pihak instansi pemerintah yang turut terlibat, Pemkot dan BPN (Badan Pertanahan Nasional) kaitannya dengan ijin dan penerbitan sertifikat. Yang notabene kenapa dalam peta itu adalah sungai, tapi bisa terbit sertifikat tanah. Maka masyarakat pun juga harus berhati-hati dalam membeli rumah di perumahan,” tandas dia. (Cip)