Magelang, Jatengpress.com – Dianggap berulah tidak wajar, SD (45), pelaku aksi penyanderaan.pada keluarganya sendiri, dibawa ke RSJ (Rumah Sakit Jiwa) Prof Dr Soerojo Kota Magelang.
“Kita bawa ke RSJ untuk pemeriksaan kesehatan mental atau jiwanya,” kata Kasat Reskrim Polresta Magelang Kompol Muhammad Fachrur Rozi, Senin (20/01).
Langkah itu, menurut Rozi, didasarkan pada kondisi SD yang berteriak-teriak tak jelas. Padahal proses penangkapan dia bersikap wajar.
Dalam pandangan polisi, menurut Rozi, tersangka SD terlihat sehat lahir batin. Dia mengaku, aksi penyanderaan itu hanya akting untuk menarik perhatian banyak orang.
“Sebelum beranjak ke dalam masjid untuk bermusyawarah, senjata tajam langsung dia tinggalkan,” ujarnya.
Seperti diberitakan, SD, warga lereng Gunung Merapi diamankan di Mapolres Magelang karena kedapatan membawa 5 bilah senjata tajam. Terdiri dar 3 bilah golok, sebilah pedang dan sebilah oarang.
Sebelum dibawa polisi, laki-laki itu sempat melakukan aksi penyanderaan terhadap keluarganya sendiri di Masjid Al Barokah Dusun Gowok, Polengan, Srumbung, Jumat (17/01). Yakni, isterinya yang sedang hamil, 2 anak, 1 keponakan dan adik perempuannya.
Dalam perkara ini, SD ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara.(TB)