Menyandera Keluarga, Lelaki Lereng Merapi Ditahan Polresta Magelang

Magelang, Jatengpress.com – Gegara menyandera keluarga sendiri, SD (45), warga lereng Gunung Merapi kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Magelang.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Muhammad Fachur Rozi, SD ditahan karena membawa senjata tajam yang dijadikan alat untuk menyandera.

Dalam perkara ini, SD ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 12 Tahun 1951 tentang Undang-Undang Darurat.

“Adapun ancaman hukumannya selama 10 tahun penjara,” kata Rozi, menjawab para wartawan, Sabtu (18/01).

Dari tangan tersangka, polisi menyita 5 bilah senjata tajam. Terdiri atas 3 bilah golok, dan sebilah parang serta sebilah pedang.

Perlu diketahui, SD, asal Desa Polengan, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, nekad menyandera 5 anggota keluarganya, Jumat (17/01). 

Dia memilih Masjid Al Barokah, Dusun Gowok, Polengan, untuk bisa menarik perhatian banyak orang. Penyanderaan berlangsung dari pukul 10.00 sampai 13.30 WIB.

Rozi menyebut 5 warga yang disandera adalah isterinya yang tengah hamil, 2 anak, 1 keponakan, dan adik kandung perempuan. Aksi di tengah hari tersebut diduga dipicu masalah keluarga.

Dalam video yang beredar, tersangka SD tampak merangkul adiknya yang perempuan dari arah belakang sambil sebilah pedang.

Sementara sandera yang lain berada di samping mereka, duduk beralaskan tikar di serambi masjid.

Aksi yang berlangsung sekitar 3,5 jam itu berakhir setelah polisi berhasil bernegoisasi dengan tersangka. Tidak ada korban luka maupun jiwa dalam peristiwa tersebut.

Dalam proses negoisasi, tersangka juga minta dihadirkan adiknya yang lain, dan kepala desa setempat. Permintaan itu dikabulkan.

Melihat permintaannya dipenuhi, SD lalu melemparkan senjata tajam di tangan ke arah petugas (polisi). Lalu masuk ke dalam masjid dan bermusyawarah. (TB)