Jatengpress.com, Semarang – Warga terdampak tanah ambles di perumahan Permata Puri Ngaliyan Semarang kian khawarir. Pasalnya, di musim hujan ini, luasan tanah yang ambles semakin melebar.
Pemilik rumah di sisi jalan yang ambles, Achmad Subaidi mengungkapkan, dampak amblesnya tanah semakin mendekati dan mengikis bangunan rumah miliknya.
Dari pantauan di lokasi, dia menunjukkan jalan ambles melebar lima meter ke arah jalan, dengan panjang sekitar 12 meteran. Di lokasi dekat tanah ambles terdapat tiang listrik yang kini kondisinya pun rawan ambruk.
“Akibat hujan lebat yang terus terjadi, lokasi longsoran semakin melebar, perlu diwaspadai karena bisa berpotensi mengakibatkan longsoran baru. Yang membahayakan lagi, ditengah jalan ada tiang listrik yang kondisinya sudah miring, satunya nyaris longsor,” tutur Achmad Subaidi, Selasa (21/1/2025).
Tanah yang ambles dan longsor itu, lanjut Subaidi, merupakan jalan umum perumahan, yang di bawahnya ada sungai sudetan selebar 3,5 meter.
“Aliran sungai Kali Bringin dari bagian hulu yang seluas 31 meter itu dibelokkan arahnya oleh pengembang perumahan, melewati jalur dalam perumahan,” kata dia.
Aliran sudetan tersebut, bagian atasnya menjadi jalan perumahan, sehingga Alian sungai berada di bawah jalan perumahan.
Akibat amblesnya saluran air di bawah tanah tersebut, Achmad Subaidi bersama tetangganya, Christophorus Winahyu Alun menjadi korban. Rumah mereka yang berada di sisi kanan dan kiri jalan yang ambles, lantaran di bawahnya ada saluran air, terancam rusak dan longsor, sehingga mengajukan gugatan kepada pihak pengembang, PT PP Pro, melalui Pengadilan Negeri Semarang.
Sementara itu, Selasa (21/1/2025) gugatan kedua warga tersebut, memasuki babak mediasi ke tiga kalinya di Pengadilan Negeri Semarang. Kedua warga didampingi kuasa hukumnya, Okky Nurindra Wicaksono SH.
Sidang mediasi berlangsung tertutup, dan hingga sore hari, mediasi belum ada titik temu.
“Hasil mediasinya belum ada titik temu, mereka yang hadir perwakilan PT PP Properti, PT PP, dan Ditjen Sumber Daya Air, dan Balai Besar Wilayah Sungai Pemali-Juana. Termohon gugatan pada intinya sama dengan jawaban atas somasi, yaitu ingin memperbaiki kerusakan rumah yang dialami warga,” jelas Okky.
Menurut Okky, belum ada niatan baik dari termohon untuk memenuhi permintaan kliennya, yakni memberikan ganti untung atas kerugiannya. Mengingat kondisinya mengkhawatirkan, kliennya merasa tidak tenang dan ingin pindah rumah sekarang yang kondisinya membahayakan karena jalan ambles tersebut.
Dalam mediasi tersebut, kedua warga terdampak jalan ambles mengajukan gugatan ganti rugi masing-masing Rp 5 Miliar.
Menurut Okky, perbaikan kerusakan rumah yang diusulkan oleh pihak pengembang tidak bisa diterima oleh kedua warga, karena lokasi rumah kliennya sangat berbahaya, berada di pinggir atas gorong-gorong yang merupakan sudetan Kali Beringin. Kondisi tersebut tidak layak untuk ditempati lagi karena membahayakan jiwa penghuninya. (Cip)