Berniat Bisnis Pil Sapi Ambyar, Keburu Dibekuk Polisi

Magelang, Jatengpress.com – Berniat bisnis 1.000 butir pil Yarindo, AS (28), warga desa di Kecamatan Candimulyo, harus rela mendekam di ruang tahanan Mapolresta Magelang.

Kapolresta Magelang Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar mengatakan, tersangka AS ditangkap di pinggir jalan depan Kantor Unit Bank Bapas 69, pada Jumat (24/01) sekitar pukul 17.00 WIB. 

“Dia kami tangkap di pinggir jalan raya Pisangan-Candimulyo, masuk Dusun Klumpit, Desa Surojoyo, Kecamatan Candimulyo,” katanya, di depan para wartawan, Jumat (31/01).

Dalam penangkapan itu pula dilakukan penggeladahan. Hasilnya, polisi dapat mengamankan barang bukti berupa 1.000 butir pil Yarindo yang dikemas sebuah toples. Dan sepeda motor Honda Beat yang dikendarai tersangka.

Dalam pemeriksaan di depan penyidik, tersangka mengaku membeli pil Sapi (sebutan lain pil Yarindo) lewat aplikasi WhatsApp (WA). Dia mendapatkan no WA penjual dari akun Facebook (fb).

Modusnya, kata kapolrera, pihak penjual mengirim paket pil Yarindo seharga Rp 800.000 tersebut melalui jasa ekspedisi pengiriman paket (JNE).

Tersangka berencana menjual pil sapi tersebut ke orang lain. Namun rencana itu ambyar karena lebih dulu ditangkap polisi.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya itu, tersangka AS dijerat Pasal 435 atau Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Ancamannya hukumannya, tersangka dapat dijatuhi hukuman 12 tahun bui atau denda sebesar Rp 5 miliar. (TB)