Magelang, Jatengpress.com – Satuan Narkoba Polresta Magelang berhasil mengamankan 2 pengedar sabu-sabu. Masing-masing, SP (48), warga Salam, Kabupaten Magelang, dan B (40), warga Kota Magelang.
Kapolresta Magelang Kombes Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar mengatakan, tersangka SP ditangkap di pinggir jalan raya Magelang-Jogja Dusun Jagang Kidul, Desa/Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, Selasa (28/01).
“Tepatnya di pinggir jalan depan rumah makan Gapeswati,” katanya, di depan para awak media, Jumat (31/01).
Dari tangan tersangka SP, polisi telah mengamankan barang bukti antara lain berupa 20,46 gram sabu.
Kepada polisi SP mengaku, membeli 20,46 gram sabu dari AN (DPO) seharga Rp 14 juta, tetapi baru dibayar Rp 5 juta.
Oleh tersangka SP, barang haram yang diambil di Jakarta itu akan dijual lagi. Untuk paket 0,5 gram dijual Rp 500 ribu dan 0,25 gram Rp 350 ribu.
“Tetapi (sebelum terlaksana) keburu ketangkap,” kata kapolresta, didampingi oleh PS Kasat Resnarkoba, AKP Tri Widaryanto.
Sebenarnya, menurut Tri Widaryanto, SP adalah residivis kasus serupa. Setahun lalu dia sedang menjalani pembebasan bersyarat dari penjara.
“Dalam perkara sebelumnya, dia divonis 10 tahun penjara, dan baru dijalaninya 7 tahun. Maka dalam sidang pengadilan nanti, dia bisa dijatuhi hukuman yang lebih berat,” katanya.
Terhadap tersangka B, kata kapolresta, dibekuk di Dusun Dadapan, Desa Mangli, Kecamatan Kaliangkrik, Jumat (17/01) sekitar pukul 20.30 WIB. Kala itu, tersangka mengendarai sepeda motor Yamaha Mio warna putih.
“Dari tangan tersangka telah diamankan barang bukti sebanyak 7,21 gram sabu,” katanya.
Saat pemeriksaan, tersangka mengaku sudah 2 kali membeli sabu itu dari R (DPO). Barang haram itu ditanamndan diambil di sekitar area SMAN 1 Kota Magelang.
Sebagian dari 5 gram yang dibeli kali pertama telah terjual, sedang sisanya dipakai sendiri.
“Penjualan di wilayah Kaliangkrik. Satu paket seberat 0,5 gram dijual Rp 450 ribu,” kata Kombes Herbin.
Berkas perkara 2 tersangka ini displit. Namun, keduanya sama-sama dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo to Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun ancaman hukumannya paling singkat 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. (TB)