5 Geng Terlibat Bentrok, 4 Jadi Tersangka, 2 Masuk Rumah Sakit

 Magelang,Jatengpress.com – Empat pemuda remaja diamankan Polresta Magelang karena terlibat aksi tawuran antargeng di depan pabrik paving/ batako Dusun/Seloboro, Kecamatan Salam, Minggu (19/01) sekitar pukul 03.40 WIB.

Ke-4 pelaku aksi tawuran tadi telah ditetapkan menjadi tersangka. Yakni, DF (17) dan AR (17), asal dari Kecamatan Ngluwar; EK (21), warga Kecamatan Salam; serta RA (20), warga Kecamatan Tempel, Sleman. 

Akibat tawuran tersebut, 2 orang yang terlibat tawuran menjalani perawatan medis di rumah karena luka-luka yang dialami pada bagian kaki. Yakni, IM dan IK.

Mereka bersama dalam geng berinisial G, berjumlah 15 orang yang terlibat bentrok dengan gabungan 4 geng remaja lain berjumlah sekitar 30 orang.

Selain 4 tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sebuah celurit warna silver (stainless), sebuah celurit warna silver sudah berkarat, sebuah celurit warna biru, dan sebuah celurit warna kuning

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar menjelaskan, modus tawuran tersebut berawal dari saling tantang melalui media sosial Instagram. 

Aksi tawuran disaksikan seseorang yang berada di pabrik paving/batako. Dia melihat 2 kelompok remaja datang dari arah berlawanan..dari arah Utara muncula sekitar 30 anak remaja naik sepeda motor. Dari arah Selatan, datang sekitar 15 orang.

2 kelompok itu bertemu tepat di depan pabrik kemudian saling serang dengan menggunakan senjata tajam.

“Melihat kejadian tersebut Saksi  memberitahu Saksi lain yang untuk melapor ke Polsek Salam. Aksi tawuran hanya berlangsung sekitar 5 menit, lalu masing-masing kelompok membubarkan diri,” terang Kombes Pol Herbin. 

Tim Resmob Polresta Magelang yang melakukan penyelidikan dan mendapati identitas para tersangka. Minggu (19/01) sekira pukul 23.00 WIB Tim berhasil mengamankan para Tersangka di wilayah Kecamatan Salam.

Kini polisi melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, agar para anggota geng dapat diketahui identitas mereka serta admin media sosial yang menjadi media saling tantang tawuran tersebut. 

Mengingat peristiwa tawuran sering terjadi, Kapolresta Magelang mengimbau kepada para orangtua untuk selalu mengawasi anak-anaknya pada saat keluar malam hari, agar tidak menjadi pelaku atau korban tawuran antar-geng.

Kasat Reskrim Polresta Magelang, Kompol Muhammad Fachrur Rozi, menjelaskan, 4 geng yang bergabung dalam tawuran tersebut sebenarnya tidak saling mengenal satu sama lain. 

Peran utama dalam pengorganisasian aksi ini justru dilakukan oleh admin media sosial. Melalui Admin tersebut mengkoordinasikan rencana melalui ketua geng masing-masing, yang kemudian menyampaikan informasi kepada anggotanya. 

Informasi tersebut meliputi undangan untuk “have fun” menggunakan senjata tajam, jumlah peserta yang dilibatkan, dan lokasi yang sudah ditentukan.

“Jadi yang memang sangat berperan itu admin dari medsosnya. Jadi adminnya itu menyampaikan kepada ketuanya lalu ketua menyampaikan anggota bahwa akan ada undangan (tawuran), bahasa mereka itu have fun,” jelasnya.

Atas peristiwa tersebut, para pelaku dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (TB)