Jatengpress.com, Magelang– Upah Minimum Kota/ Kabupaten (UMK) 2026 Kota Magelang diusulkan sebesar Rp 2.429.285. Angka itu naik Rp 148.055 (6,49 persen) dibanding UMK 2025 Rp 2.281.230.
Besarnya kenaikan itu, hampir sama dengan usulan tahun lalu. UMK Tahun 2024 sebesar Rp 2.142.000 naik Rp 139.230 (6,5 persen) menjadi RP 2.281.230.
Wali Kota Magelang, Damar Prasetyono, menyatakan kebijakan UMK bukan keputusan sepihak kepala daerah, melainkan hasil proses negara yang mengacu pada regulasi nasional dan data ekonomi yang objektif.
“UMK adalah kebijakan negara yang dihitung berdasar regulasi nasional, menggunakan data ekonomi objektif, serta melalui mekanisme Dewan Pengupahan yang representatif,” ujar Damar, Selasa (23/12/2025).
Sosialisasi hasil penghitungan Upah Minimum Kota (UMK) Magelang 2026 berlangsung di Gedung Wanita dan diikuti perwakilan dari 110 perusahaan.
Hasil penghitungan UMK Kota Magelang 2026 melalui proses yang sah, transparan, dan akuntabel. Pemerintah daerah dalam posisi menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
“Upah minimum adalah batas paling bawah, bukan batas paling atas. UMK merupakan jaring pengaman bagi pekerja,” imbuhnya.
Karena itu, lanjut Damar, perusahaan yang memiliki kemampuan didorong untuk memberikan pengupahan yang lebih baik melalui dialog internal dan hubungan industrial yang sehat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Magelang, Susilowati, mengatakan sosialisasi ini menjadi bagian dari tanggung jawab pemda dalam mewujudkan sistem pengupahan yang adil dan terstruktur.
Menurutnya, salah satu upaya mewujudkan pengupahan yang adil adalah dengan menciptakan pengupahan berbasis struktur dan skala upah.
“Kami memiliki tugas untuk melakukan sosialisasi hasil perhitungan upah minimum agar dapat dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh perusahaan,” jelas Susilowati.
Dia menyampaikan, sosialisasi tahun ini dilaksanakan pada 23 Desember 2025 menyesuaikan dengan jadwal dari pemerintah pusat yang mengalami penyesuaian waktu.
“Tujuan sosialisasi ini adalah memberikan informasi sekaligus sarana koordinasi antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah terkait UMK Tahun 2026,” imbuhnya.
Ketua Dewan Pengupahan Kota Magelang, Edi Sutrisno, menambahkan sosialisasi ini sebagai informasi awal bagi perusahaan agar siap menghadapi penetapan UMK dan menghindari potensi gejolak di lapangan.
“UMK menunggu penetapan pada 24 Desember 2025. Informasi awal ini penting agar perusahaan siap, karena seharusnya UMK sudah diumumkan sejak November,” ujarnya.
Dia mengakui, keterlambatan penetapan terjadi karena berbagai faktor, mulai penyesuaian kebijakan pemerintah pusat hingga kondisi ekonomi global.
“Pengusaha itu memiliki perencanaan bisnis, termasuk biaya tenaga kerja. Namun kondisi ekonomi, geopolitik, hingga situasi global turut memengaruhi, sehingga penetapan dari pusat juga mengalami keterlambatan,” jelasnya. (TB)






