Purbalingga Raih Daerah Tertib Ukur 2025, Bukti Konsistensi Lindungi Konsumen

Jatengpress.com, Jakarta – Pemerintah Kabupaten Purbalingga kembali meraih penghargaan Daerah Tertib Ukur dari Kementerian Perdagangan RI. Penghargaan tersebut diserahkan dalam Acara Penganugerahan dan Penghargaan Perlindungan Konsumen Tahun 2025, Kamis (27/11/2025) di Auditorium Kementerian Perdagangan RI, Jakarta. Capaian ini menjadi penghargaan keempat berturut-turut yang diraih Purbalingga, memperkuat komitmen daerah dalam melindungi konsumen serta menciptakan iklim perdagangan yang sehat dan terpercaya.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI, Moga Simatupang menjelaskan bahwa penghargaan Kabupaten Tertib Ukur diberikan kepada pemerintah daerah yang memenuhi kriteria penilaian ketat. “Kriteria utama terdiri dari beberapa indikator yaitu Indeks Metrologi Legal, dan Indeks Tertib Ukur. Kemudian kriteria penunjang terdiri dari dua indikator yaitu Indeks Pemahaman Masyarakat dan Indeks Inovasi Pelayanan,” ujarnya.

Pada tahun ini, sebanyak 1 provinsi dan 16 kabupaten/kota menerima penghargaan tersebut, termasuk Kabupaten Purbalingga. Melalui anugerah ini, pemerintah daerah diharapkan terus mempertahankan upaya perlindungan konsumen dan memastikan kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan.

Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso menegaskan bahwa setiap konsumen dilindungi oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. Penduduk Indonesia yang mencapai 287 juta jiwa menjadi target pasar besar yang harus dijaga hak-haknya. “Kemendag dan Pemda juga mengawasi dan menegakkan hukum untuk metrologi legal yang berfungsi menjamin kebenaran hasil pengukuran melalui berbagai kegiatan seperti tera, tera ulang terhadap alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan,” katanya.

Selain Daerah Tertib Ukur, penghargaan juga diberikan untuk Pasar Tertib Ukur, SNI Pasar Rakyat, Pemerintah Daerah Peduli Perlindungan Konsumen, serta Pelanggan Terbaik UPTP III. “Apresiasi kepada seluruh daerah dan pelaku usaha atas dukungan dan komitmen yang ditunjukan dalam penyelenggaraan perlindungan konsumen. Penganugerahan ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dan pelaku usaha dalam menyelenggarakan perlindungan konsumen secara konsisten,” tambahnya.

Bupati Purbalingga, Fahmi Muhammad Hanif menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi bukti bahwa takaran dan timbangan di pasar-pasar Purbalingga telah presisi. “Komitmen kami ke depannya agar Purbalingga ini menjadi kabupaten yang baik dalam pengelolaan pasarnya, pedagangnya dan konsumennya,” katanya.

Ia berharap penghargaan ini semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pedagang pasar-pasar di Purbalingga sehingga menjadi daya ungkit kebangkitan ekonomi daerah. Bupati juga berkomitmen terus meningkatkan sarana dan prasarana pasar agar pedagang dan konsumen semakin nyaman.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Kabupaten Purbalingga, Agung Widiarto menegaskan bahwa penghargaan ini merupakan pengakuan atas konsistensi Purbalingga dalam memastikan keakuratan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP). “Untuk memastikan keakuratan alat UTTP, kami memberikan layanan tera dan tera ulang berbagai jenis timbangan, alat ukur volume, serta alat ukur lainnya pada pasar tradisional, SPBU, SPBE, toko modern, hingga sektor industri. Layanan ini tidak hanya dilakukan di kantor UPTD Metrologi Legal, tetapi juga melalui layanan jemput bola di pasar dan wilayah,” katanya.

Kepala UPTD Metrologi Legal Kabupaten Purbalingga, Eka Aji Krisna menambahkan bahwa pihaknya turut menghadirkan sejumlah inovasi unggulan. “Sejumlah terobosan diciptakan, seperti penguatan layanan berbasis digital yaitu SIM AKURAT dan E Sertifikat, Pembentukan Juru Takar dan Juru Timbang serta program pendampingan pedagang pasar menuju Pasar Tertib Ukur,” katanya. Pengawasan UTTP dilakukan secara rutin, baik terjadwal maupun melalui inspeksi mendadak. (*)