DPRD Kebumen dan Satpol PP Temukan 7 Toko Modern “Bodong” Nekat Beroperasi

Jatengpress.com, Kebumen – Komisi C DPRD Kebumen menemukan tujuh toko modern yang sudah beroperasi di wilayah Kabupaten Kebumen tidak mengantongi izin resmi alias bodong. Temuan ini berdasar hasil inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah toko modern, Selasa (28/10/2025).

Dalam sidak, rombongan komisi bersama tim terpadu juga mendapati toko modern belum melengkapi dokumen perizinan.

Ketua Komisi C DPRD Kebumen Bambang Suparjo mengatakan, kunjungan komisi ke toko modern untuk memastikan aktivitas usaha berjalan sesuai aturan. Namun, dia tak menyangka masih ada pemilik toko modern yang nekat tidak mengurus perizinan.

“Ada tujuh sama sekali belum izin. Cukup mencengangkan ya,” kata bambang Suparjo.

Bambang menyebut, catatan di Komisi C, dari 48 toko modern yang belum mengantongi izin lengkap, tujuh di antaranya kedapatan tidak mengurus perizinan. Padahal, kata dia, ada beberapa dokumen yang wajib terpenuhi sebelum toko modern beroperasi.

Meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Perijinan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW) bagi toko modern dengan sistem waralaba.

“Nah yang tujuh ini, NIB atau PBG saja belum punya, SLF dan sebagainya juga belum ada. Beroperasinya toko modern tanpa izin bukan hanya menyalahi aturan secara administratif, namun juga berpotensi mengganggu aktivitas sektor usaha mikro,” ungkapnya.

Komisi C mendorong agar dinas terkait memperketat pengawasan ekspansi toko modern yang abai terhadap aturan berlaku. Pihaknya akan bergerak untuk memastikan keberlangsungan iklim investasi di Kebumen. Upaya ini menjadi langkah konkret DPRD menciptakan ruang usaha yang sehat dan sesuai aturan.

“Tidak ada maksud lain, komitmen kami buat investor happy. Yang penting patuhi aturan,” sambungnya.

Kabid Penegakan Perda pada Satpol PP Kebumen Juniadi Prasetyo menyatakan, sebelumnya tim terpadu dari eksekutif lebih dulu telah melakukan pantauan perizinan ke toko modern. Terhadap toko modern yang belum melengkapi izin, pihaknya telah melakukan teguran sekaligus pembinaan.

Juniadi menjelaskan, terkait perizinan usaha telah diatur dalam Pasal 6 ayat 1 Jo Pasal 32 ayat 2 Peraturan Daerah Kebumen Nomor 4 Tahun 2020 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Regulasi ini secara tegas mengatur agar pemilik usaha diwajibkan melengkapi dokumen perizinan tanpa terkecuali. “Pemilik toko langsung kami hubungi, sudah dipanggil ke kantor supaya segera urus dokumen perizinan,” jelasnya. (*)