372 Koperasi Merah Putih Kabupaten Magelang Terima Akta dari Bupati

Jatengpress.com, Magelang – Seluruh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Kabupaten Magelang telah menerima akta dari Bupati Grengseng Pamuji, Selasa (15/07).

Penyerahan akta untuk 372 koperasi yang tersebar di 367 desa dan 5 kelurahan itu digelar di GOR Gemilang kompleks Setkab Magelang.

Kepala Bidang Kelembagaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah, Desi Arijani, mengapresiasi atas terbentuknya 372 Koperasi Desa Merah Putih di wilayah Kabupaten Magelang.

“Alhamdulillah 372 terbentuk sesuai dengan Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” kata Desi.

Terkait pembentukan KDMP ini akan menjadi tugas bersama karena butuh percepatan. Ketika badan hukum sudah terbentuk dan semua sudah memiliki akta KDMP maka poin penting lainnya adalah Sumber Daya Manusia (SDM) yang dapat bekerja dengan baik.

Karena itu, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah akan segera melakukan kontak bisnis untuk memberikan wacana agar koperasi tersebut segera melakukan usaha.

“Hari ini kita hadirkan ada Bank Jateng, Bulog, PT Pupuk Indonesia, Pertamina, dan Jateng Agro Berdikari, nanti mereka akan memberikan wawasan pada bapak ibu semua,” beber Desi.

Sementara itu, Bupati Magelang Grengseng Pamuji juga mengucapkan terima kasih kepada Bank Jateng yang membiayai pembuatan akta koperasi dan mendukung pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Tidak lupa juga mengapresiasi Satgas pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kabupaten Magelang, Camat, Kepala Desa, Lurah dan Ketua Koperasi. Berkat semangat dan perjuangannnya sehingga Kabupaten Magelang dapat membentuk 372 Koperasi sesuai tahapan dan waktu yang ditetapkan.

Sesuai amanat Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, adalah untuk memperkuat perekonomian desa/ kelurahan, meningkatkan nilai tukar petani, menekan inflasi, menciptakan lapangan kerja, dan inklusi keuangan dengan tujuan akhir pengentasan kemiskinan dan peningkatan ekonomi masyarakat secara merata.

“Kita menyadari pembentukan Koperasi Merah Putih penuh tantangan dengan waktu yang sangat sempit dan regulasi dalam pengembangannya masih belum jelas. Tetapi kita harus selalu optimis ke depan koperasi ini dapat memberikan kebaikan bagi anggotanya dengan catatan koperasi dikelola dengan baik dan amanah,” kata Grengseng.

Penyerahan akta koperasi, menurut Grengseng, menjadi titik awal dalam pengelolaan koperasi yang sudah legal secara hukum dan dapat melakukan operasional dan mengembangkan usahanya sesuai potensi dan peluang yang dimiliki agar terus berkembang dan maju. 

Kehadiran beberapa mitra bisnis potensial, lanjut Grengseng, dapat menjalin kerjasama untuk pengembangan usaha koperasi. 

“Saya harapkan mitra bisnis yang ada dapat memberikan kemudahan dan peluang bagi koperasi desa/kelurahan merah putih dalam bentuk usaha yang saling menguntungkan,” harapnya.

Terkait pengembangan koperasi ke depan, akan dilakukan pengembangan SDM melalui pelatihan dan pendampingan, dengan melibatkan mitra bisnis potensial sehingga pengurus dan pengawas koperasi memiliki kapasitas bankable dan profesional.

Grengseng menekankan beberapa hal dalam pengelolaan Koperasi Merah Putih. Alntara lain, selalu menanamkan sifat jujur dan amanah, mengikuti regulasi yang ada. Bila ada keraguan atau ketidaktahuan agar berkoordinasi dan pengembangan unit usaha harus sesuai dengan kemampuan dan potensi yang dimiliki koperasi.

“Semua ini kita lakukan agar pertumbuhan koperasi Merah Putih cepat berkembang dan hasilnya dapat dirasakan lebih luas,” tandasnya.

Plt Kepala Disdagkop UKM Kabupaten Magelang, Edi Wasono melaporkan, mpembentukan badan hukum di 372 koperasi desa/kelurahan Merah Putih Kabupaten Magelang telah selesai per 30 Juni 2025. (TB)