Dewas PUDAM Tirta Lawu Karanganyar: Perjanjian Sektor Pendapatan Perlu Dievaluasi 

Jatengpress.com, Karanganyar-Perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga perlu dievaluasi, demi menyehatkan keuangan PUDAM Tirta Lawu Karanganyar. Diharapkan perjanjian itu disesuaikan kondisi terkini. 

Hal itu disampaikan Dewan Pengawas PUDAM Tirta Lawu Karanganyar Titis Sri Jawoto, Kamis (8/5/2025). PUDAM Tirta Lawu diketahui melakukan perbaruan kerjasama dengan PDAM Tirta Nagoro Sragen. Hanya saja nilai kerjasamanya menurun dibanding sebelumnya. Dari semula Rp50 juta perbulan menjadi Rp20 juta per bulan. Obyek kerjasamanya pemanfaatan mata air untuk air bersih pelanggan PDAM Sragen di Desa Gumeng Kecamatan Jenawi Karanganyar. 

“Soal nilai perjanjian di kontrak yang turun, saya belum mempelajari argumentasinya. Kalau pengennya ya tidak turun, syukur naik,” kata Titis. 

Terkait MoU yang menyebabkan berkurangnya pendapatan di PUDAM Tirta Lawu tersebut masih harus dipelajari lagi. Meski demikian, manajemen PUDAM Tirta Lawu berargumen pendapatan menurun dari MoU tersebut di luar kuasanya. Mata Air di Gumeng ternyata telah disertifikatkan atas nama PDAM Torto Nagoro Sragen. Apalagi, terbitnya UU SDA tahun 2019 menghalangi PUDAM Tirta Lawu menarik pungutan sesuai keinginan. 

“MoU dengan Sragen itu sudah berjalan cukup lama, jadi sifatnya rutin.Tapi walaupun demikian, mungkin sudah waktunya dievaluasi dan melibatkan pihak – pihak terkait, biar bisa kita potret kondisi terkini secara komprehensif,” katanya. 

Sebelumnya diberitakan, Komisi B DPRD Karanganyar menyayangkan potensi pendapatan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Lawu yang hilang hingga ratusan juta rupiah. 

Hilangnya pendapatan tersebut berasal dari setoran hasil kerja sama antara PUDAM Tirta Lawu dengan PDAM Tirto Nagoro Kabupaten Sragen. Hal ini mengemuka dalam monitoring yang dilakukan Komisi B DPRD Karanganyar ke PUDAM Tirta Lawu pada Selasa (6/5/2025). Monitoring dipimpin langsung Ketua Komisi B, Latri Sulistyowati. (Abdul Alim