Jatengpress.com, Sukoharjo – Sekitar 8.000 karyawan PT Sritex Tbk mulai mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Pihak BPJS Ketenagakerjaan melakukan jemput bola dengan memberikan pelayanan di Gedung Serba Guna PT Sritex, Jalan KH. Samanhudi, Kelurahan Jetis, Sukoharjo.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo menjelaskan, pihaknya sengaja memberikan pelayanan langsung di lokasi, untuk mempermudah proses pencairan JHT bagi sekitar 8.000 eks karyawan Sritex. “Kami menyiapkan 10 meja pelayanan yang akan beroperasi selama delapan hari kerja. Dalam sehari kami menargetkan melayani sekitar seribu orang,” kata Anggoro, Kamis (6/3/2025).
Dijelaskan Anggoro, proses pengumpulan berkas untuk pencairan JHT itu merupakan langkah penting bagi para eks karyawan Sritex untuk mendapatkan hak mereka pasca-PHK, sambil menunggu kemungkinan adanya peluang kerja baru, baik di perusahaan lain maupun jika Sritex kembali beroperasi di bawah manajemen baru.
Menurutnya, setelah berkas terkumpul, data akan dibawa ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan di Solo, untuk diproses lebih lanjut. Dana JHT diperkirakan akan masuk ke rekening masing-masing eks karyawan dalam waktu 2-3 hari setelah pemrosesan.
“BPJS Ketenagakerjaan telah menyiapkan dana sekitar Rp 125 miliar, untuk pencairan JHT eks karyawan Sritex,” ujarnya. (*)