Jatengpress.com, Magelang – Sebagai upaya nyata dalam mendukung perekonomian lokal Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang meluncurkan gerakan “ASN Nglarisi Pasar Rakyat” .
Gerakan diawali oleh Aparat Sipil Negara (ASN) dan pegawai BUMD yang beramai-ramai belanja di Pasar Rejowinangun dan Pasar Kebonpolo Kota Magelang, Senin (24/03).
Wali Kota Magelang Damar Prasetyono beserta istri Nanik Yunianti dan Wakil Wali Kota Magelang, dr Sri Harso beserta istri Hastuti juga ikut serta berbelanja ke Pasar Rejowinangun.
Turut mendampingi, Sekda Hamzah Kholifi, Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum, Dandim 0705/Magelang Letkol Inf Jarot Susanto, dan para kepala OPD.
Untuk memperkuat gerakan ini, Wali Kota Magelang menerbitkan Surat Edaran Nomor 500.2.1/164/250 Tentang Gerakan ASN Nglarisi Pasar Rakyat Kota Magelang tertanggal 21 Maret 2025. Gerakan ini dimulai pada 24-27 Maret 2025.
“Nglarisi Pasar merupakan program kami. Ini tanggung jawab kita bersama, pemerintah membuat program, menstimulasi agar pasar-pasar tradisional tidak mati, harus hidup. Kebijakan yang kita buat agar berdampak pada perputaran ekonomi di masyarakat,” ujar Damar, di sela kegiatan.
Menurut dia, gerakan dimulai oleh ASN. Artinya, ASN harus memiliki kepedulian dan inisiatif. Tidak hanya ASN, gerakan juga untuk semua masyarakat umum.
“ASN mencontohkan, lalu diharapkan gaung ini gayung bersambut ke masyarakat yang lebih luas lagi,” katanya.
Menurut Syaifullah, Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM (DPPKUM) Kota Magelang, gerakan ini untuk mendukung pencapaian visi Wali Kota Magelang periode 2025-2030. Magelang sebagai kota perdagangan dan jasa yang harmonis, humanis, nyaman, dan berkelanjutan.
Maksud gagasan ini adalah peningkatan transaksi jual beli di pasar rakyat, sehingga pasar menjadi ramai dan pendapatan pedagang meningkat. Seluruh Kepala OPD dan pimpinan BUMD diimbau agar mewajibkan seluruh jajaran untuk berbelanja kebutuhan di pasar rakyat.
Adapun ketentuan pembelian minimal untuk Eselon 2 Rp 500.000, Eselon 3 Rp 350.000, Eselon 4/Fungsional Setara Rp 200.000, dan lainnya Rp 50.000.
“Untuk memantau terlaksananya gerakan ini, kami wajibkan ASN melapor melalui link yang sudah kita buat,” imbuhnya.
Dia menegaskan, gerakan ini diharapkan dapat menggeliatkan perekonomian di pasar rakyat. (TB)