Jatengpress.com, Magelang – Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang Kota menahan 2 tersangka penyalahgunaan narkotika. Masing-masing, TS (52), warga Potrobangsan, Magelang Utara, dan WP (39), warga Kampung Cacaban, Kecamatan Magelang Tengah.
Kasatresnarkoba Polres Magelang Kota, Iptu Narto, mengatakan, dari tersangka TS diamankan narkotika jenis sabu seberat 5,39 gram. Sedangkan dari tersangka diamankan narkotika jenis sabu seberat 3,51 gram.
Tersangka TS beserta barang bukti diamankan di rumahnya, pada Jumat (03/10/2025) sekira pukul 16.00 WIB. Sementara tersangka WP dan barang bukti juga diamankan di rumahnya pada Selasa (14/10/2025).
“Kedua tersangka ini adalah residivis,” kata Iptu Narto, dalam konferensi pers, di Mapolres Magelang Kota, Kamis (23/10/2025).
Dia mengungkapkan modus operandi yang digunakan oleh tersangka TS. Yakni, sistem tempel, di mana pelaku yang buruh harian lepas menerima informasi lokasi penyimpanan barang usai melakukan pembayaran secara online.
“Dari hasil penyelidikan, tersangka melakukan transaksi pembelian sabu melalui media daring. Setelah itu, barang diletakkan di area trotoar Jalan Jeruk wilayah Magelang Utara. Pelaku kemudian mengambil barang tersebut sesuai titik yang ditentukan,” ujar Iptu Narto.
Modus serupa juga dilakukan tersangka WP. Dia mengakui, narkotika tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seseorang berinisial H, yang mengaku berdomisili di wilayah Bandongan, Kabupaten Magelang. Transaksi dilakukan secara bertemu langsung di lokasi yang disepakati sebelumnya.
“Berdasar hasil penyelidikan, tersangka memperoleh sabu dari seorang pengedar berinisial H yang kini masih dalam proses pengejaran. Kami sudah mengantongi identitasnya dan sedang melakukan pengembangan lebih lanjut,” ungkap Iptu Narto.
Atas perbuatannya, tersangka TS dan WP dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun serta denda maksimal 8 miliar rupiah.
Pengungkapan kasus ini menjadi salah satu bentuk komitmen nyata Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang Kota dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan menjaga Kota Magelang tetap aman, bersih, serta terbebas dari pengaruh barang haram tersebut. (TB)