PPG Prajabatan Sampaikan Aspirasi, DPRD dan Disdikbud Karanganyar Sepakat Lakukan Penataan Tanpa PHK

Jatengpress.com, Karanganyar– Ketua Komisi D DPRD Karanganyar, Ali Akbar, memastikan pihaknya akan mengawal aspirasi para pendidik, khususnya dari Forum Alumni Pendidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan domisi Karanganyar yang meminta kejelasan regulasi terkait status pengangkatan mereka sebagai pegawai pengajar. Aspirasi ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di ruang rapat DPRD Karanganyar, Selasa (2/12).

Ali mengatakan banyak dari peserta PPG yang sudah mengajar di sekolah swasta dengan dedikasi tinggi, tetapi belum memiliki dasar hukum yang jelas untuk diangkat sebagai pegawai pengajar di daerah. Ia menegaskan Komisi D menerima dan menindaklanjuti aspirasi tersebut.

“Mereka berharap ada regulasi soal pengangkatan sebagai pegawai pengajar. Aspirasi itu kami terima dengan baik. Mereka sudah lama mengajar, ada dedikasi, sehingga harus ada kebijakan yang memberi kepastian bagi mereka.”

Ali menjelaskan bahwa untuk pembahasan teknis dan data kebutuhan guru, Komisi D akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Dalam RDPU itu hadir pula Plt Kepala Disdikbud Karanganyar, Nugroho, yang memberikan penjelasan lebih mendalam terkait kondisi tenaga pendidik di lapangan.

Komisi D berharap pemerintah daerah dapat segera merumuskan regulasi transisi yang lebih jelas bagi PPG dan guru non-ASN. Ali Akbar menegaskan bahwa DPRD akan terus mengawal proses tersebut agar kebutuhan guru dan kepastian status pendidik dapat berjalan seimbang.

“Prinsipnya, jangan sampai tenaga pendidik yang sudah mengabdi justru kehilangan arah. Pendidikan harus tetap berjalan,” tegas Ali.

Sementara itu, Plt Kepala Disdikbud Karanganyar, Nugroho, menegaskan bahwa pemerintah kabupaten tidak akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap guru honorer maupun tenaga harian lepas (THL) di tengah kebijakan penataan tenaga non-ASN. Menurutnya, langkah pemerintah daerah adalah penataan status, bukan penghapusan tenaga pendidik.

“Kami memilih penataan, bukan PHK. Guru honorer tetap bisa mengajar, hanya status kepegawaiannya yang disesuaikan regulasi,” jelas Nugroho.

Ia mengatakan Pemkab telah mengusulkan ribuan formasi PPPK Paruh Waktu sebagai solusi bagi tenaga non-ASN yang belum memiliki formasi tetap. Bagi guru honorer yang belum memenuhi persyaratan atau belum terdaftar dalam basis data nasional, pemerintah menyiapkan skema transisi agar mereka tetap dapat bertugas.

Nugroho menambahkan bahwa Karanganyar masih menghadapi kekurangan sekitar 300 guru dan lebih dari seratus sekolah belum memiliki kepala sekolah definitif. Karena itu, kebijakan penataan harus dilakukan hati-hati agar tidak menimbulkan kekosongan tenaga pendidik.

“Kami tidak ingin anak-anak di sekolah belajar tanpa guru. Penataan ini harus menjaga keberlangsungan proses belajar-mengajar,” ujarnya. (Abdul Alim

Terbaru