Komisi X Desak Penguatan Afirmasi Pendidikan, Juliyatmono: Negara Harus Hadir bagi Kelompok Rentan

Jatengpress.com, Semarang— Kesenjangan akses dan kualitas pendidikan kembali menjadi sorotan Komisi X DPR RI dalam kunjungan kerja reses ke Kota Semarang. Anggota Komisi X DPR RI, Juliyatmono, menegaskan bahwa pemerintah perlu memperluas kebijakan afirmatif agar masyarakat miskin dan kelompok rentan memperoleh layanan pendidikan yang layak.

Dalam agenda yang melibatkan evaluasi berbagai program mulai dari pendidikan, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, hingga riset serta perpustakaan, Komisi X menemukan bahwa jurang ketimpangan pendidikan masih kuat dirasakan di sejumlah daerah, termasuk di Jawa Tengah.

“Jika pendidikan tidak merata, kelompok miskin akan kesulitan keluar dari tekanan ekonomi. Kualitas dan akses yang timpang hanya memperpanjang lingkaran kemiskinan,” ujar Juliyatmono dalam rilis yang diterima Jatengpress.com, Kamis malam (11/12).

Melalui hasil pengawasan di lapangan, Komisi X mencatat perlunya langkah afirmatif yang lebih terstruktur. Beberapa program yang dinilai perlu diperkuat antara lain perluasan Program Indonesia Pintar (PIP), peningkatan pemanfaatan dana BOS, pembangunan fasilitas pendidikan di wilayah 3T, serta penyediaan transportasi sekolah dan asrama bagi siswa kurang mampu.

Ia juga menekankan bahwa kebijakan afirmatif harus mengandalkan data yang akurat. “Afirmasi tidak boleh hanya kegiatan rutin. Ini harus menjadi langkah korektif atas ketidakmerataan yang sudah berlangsung lama.”

Dalam kunker tersebut, Komisi X meninjau berbagai program prioritas pemerintah seperti Program Makan Bergizi Gratis, sistem PPDB, penyaluran DAK fisik pendidikan, revitalisasi sekolah, serta perkembangan digitalisasi pembelajaran. Selain itu, Komisi X juga mencermati implementasi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pendidikan dasar tanpa pungutan.

Menurut Juliyatmono, penyelarasan data antara BPS dan pemerintah daerah adalah kunci dalam merumuskan kebijakan pendidikan yang lebih presisi. Temuan dan masukan dari sekolah dan pemda akan dibawa dalam pembahasan anggaran pendidikan 2026–2027.

Terkait pembahasan revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), Juliyatmono menilai perlu adanya regulasi yang memberi perlindungan kuat bagi hak pendidikan seluruh warga. Ia menekankan pentingnya aturan yang mampu menjamin pendanaan berkelanjutan dan memperkecil kesenjangan antardaerah.

“Pemerataan pendidikan bukan sekadar jargon. Ini amanat konstitusi, dan negara wajib memastikan bahwa warga yang paling membutuhkan mendapat perhatian terbesar,” tegasnya.(Abdul Alim)