Jatengpress.com, Solo – Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengukuhkan tujuh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) baru di wilayah Jawa Tengah dalam sebuah acara di Hotel Asia Solo, Sabtu (6/12). Pelantikan tersebut menjadi langkah organisasi dalam memperluas jangkauan pendampingan hukum hingga ke tingkat desa.
Presiden DPP KAI, Dr. Nasrullah, menyampaikan bahwa pembentukan DPC di berbagai kabupaten/kota merupakan kebutuhan mendesak untuk menghadirkan advokat berkualitas lebih dekat kepada masyarakat. Ia menilai akses keadilan sering kali tidak merata, terutama bagi warga di luar pusat kota.
“Semakin jauh dari pusat provinsi atau pusat negara, akses keadilan makin susah. Kehadiran DPC ini untuk memastikan masyarakat desa juga mudah mendapatkan bantuan hukum,” kata Nasrullah dalam sambutannya.
Ia juga menyinggung fenomena “no viral no justice”, di mana sebuah kasus baru mendapat perhatian setelah ramai di media sosial. Menurutnya, kondisi tersebut harus dihentikan dengan memperkuat layanan hukum langsung di daerah.
“Keadilan tidak boleh hanya datang ketika kasus viral. Kita cegah itu dengan menghadirkan advokat di lapangan, bukan hanya di kota besar,” tegasnya.
Ketua DPD KAI Jawa Tengah, Asri Purwanti SH MH CIL, menambahkan bahwa advokat di daerah memegang peran penting dalam memastikan hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya. Ia menekankan perlunya integritas dan keberanian dalam membela kepentingan masyarakat kecil.
“Di daerah, advokat sering berhadapan dengan pejabat atau pihak yang memiliki pengaruh kuat. Dibutuhkan intelektualitas dan keberanian tinggi agar pendampingan hukum bisa benar-benar berpihak pada keadilan,” ujarnya.
Pembentukan tujuh DPC baru ini juga membuka ruang regenerasi advokat di tingkat lokal. KAI menargetkan layanan bantuan hukum, termasuk bagi masyarakat kurang mampu dan mereka yang terjerat kasus pinjaman online, bisa lebih mudah dijangkau.
Dengan kehadiran DPC di Solo Raya dan sejumlah kabupaten lain di Jateng, KAI berharap pemerataan akses hukum dapat berjalan lebih efektif serta mengurangi kesenjangan antara kota dan pedesaan.
Lebih lanjut dikatakan Asri, pengkajian UU No. 1 Tahun 2023 sangat penting bagi profesi advokat.
”Hari ini kami mensosialisasikan implementasi UU No. 1 tahun 2023 yang akan berlaku pada 2 Januari 2026,” terang Asri Purwanti.
Bagi advokat, salah satu aturan penting adalah pemberian keleluasaan untuk mendampingi kliennya saat menjalani proses hukum di kepolisian hingga di pengadilan.
Seminar tersebut juga menghadirkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Solo, Dr. Achmad Satibi, sebagai narasumber. Ia menyoroti perubahan mendasar dalam KUHP baru, terutama terkait peran hakim.
Achmad Satibi menekankan pentingnya asas keseimbangan dalam menjatuhkan putusan. “Yang penting dalam ini pemanfaatan hakim sebagai kontrol. Ada banyak pertimbangan dalam memutus perkara, baik itu untuk pelaku, korban dan lingkungan, keduanya harus mendapat kesempatan yang sama,” tegasnya.
Selain itu, KUHP baru juga mengatur ancaman hukuman di bawah 5 tahun yang penerapan pidananya dapat berupa kerja sosial.
Meskipun tanggal pemberlakuan telah ditetapkan, Satibi menjelaskan bahwa KUHP baru ini masih tergolong baru bagi semua pihak, sehingga sosialisasi harus terus digalakkan.
”Saat ini masih menunggu aturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pelaksanaan UU baru tersebut,” tutupnya. (Abdul Alim)


