Banyumas, Jatengpress.com – Lemahnya pengawasan dan lambatnya pengambilan keputusan dari pemerintah pusat, daerah dan desa bisa menjadi salah satu faktor terjadinya insiden yang merugikan masyarakat. Menyusul kasus longsornya gunung kapur di Desa Dharmakeradenan Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas, Jateng.
Sejumlah warga menuturkan, beberapa kali memberi peringatan kepada pemerintah dan pelaku penambangan kapur, untuk mengantisipasi jika terjadi longsor. ” Misalnya membuat tanggul atau sejenisnya untuk pengamanan rumah penduduk. Tetapi ternyata suara kami sepertinya gak didengar, akibatnya ini yang terjadi, rumah kami jadi korban longsor,” ujar Erwin (45) warga setempat.
Atas peristiwa ini bagaimana nasib warga yang jadi korban. Karena peristiwa ini bisa jadi terjadi di lokasi lain di areal penambangan Kabupaten Banyumas.
” Jika terjadi kasus seperti ini, secara hukum masyarakat umum dan korban terdampak bisa melakukan upaya hukum dengan melalui gugatan kelompok (class action) kepada Pengadilan Negeri Purwokerto,” ujar praktis hukum Joko Susanto, SH, Selasa (28/10/25).
Hal ini sesuai Undang Undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH). ” Sesuai pasal 29 ayat 1, bahwa masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action) untuk kepentingan sendiri dan atau kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup, ” jelas Ketua Peradi Suara Advokat Indonesia, Purwokerto ini.
Joko menyarankan, dampak hukum bukan hanya sekedar ganti rugi atas tanah longsor tapi harus dilakukan reklamasi dengan mengambil jaminan yg dititipkan kepada negara.
Diharapkan, kepada semua pemangku kebijakan dengan kekuasan yg diberikan oleh undang-undang tanpa harus menunggu, segera menghentikan aktivitas tambang dan menutup sampai dengan adanya reklamasi dan pemulihan akibat bencara longsor.
Masyarakat pun bisa mengambil tindakan secara cepat dengan menutup sementara lokasi dengan cara blokade lokasi dengan pemberitahuan kepada instansi terkait
“Kalau ada masalah silahkan masyarakat terdampak bisa segera mengadukan ke kami di Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, untuk mendapatkan advokasi dan bantuan hukum secara cuma – cuma dan gratis,” tambahnya (nan).






