Jatengpress.com, Karanganyar— Praktisi Hukum Surakarta, Umar J Harahap angkat bicara terkait penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar. Ia menilai langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar tersebut sebagai langkah awal yang signifikan, namun menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti sampai di situ.
“Menurut hemat saya, langkah Kejaksaan Negeri Karanganyar dalam menetapkan lima tersangka, yaitu satu ASN selaku Kabid Pengadaan Barang dan Jasa serta empat pihak swasta termasuk Direktur PT MAM, merupakan langkah awal yang cukup signifikan dalam membuka tabir perkara ini,” ujar Umar kepadq wartawan, Jumat (3/10/2025).
Diketahui, proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp12 miliar. Namun, hingga kini, Kejari Karanganyar baru berhasil memulihkan kerugian negara sekitar Rp205 juta.
Umat menegaskan pentingnya pendekatan “follow the money” dalam menelusuri aliran dana korupsi. Ia menduga masih ada pihak-pihak lain yang turut serta atau bahkan menikmati hasil dari tindak pidana tersebut.
“Dalam hukum pidana korupsi asasnya jelas, follow the money. Siapa yang turut serta atau bersekongkol, harus ikut dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Ia juga mendorong aparat penegak hukum untuk mendalami lebih lanjut mekanisme penganggaran dan proses lelang proyek masjid yang selama ini digadang-gadang sebagai ikon religius Kabupaten Karanganyar.
Sejauh ini, Kejari Karanganyar juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru terkait dugaan upaya penghalangan penyidikan, setelah muncul indikasi adanya tekanan terhadap saksi. Langkah ini dipandang sebagai sinyal bahwa masih ada aktor lain yang berpotensi ikut terseret dalam kasus ini. (Abdul Alim)