LLDIKTI Wilayah VI Didesak Cabut Ijazah dan Data Mahasiswa UNSA Usai Zaenal Mustofa Terbukti Palsukan Dokumen Kuliah

Jatengpress.com, Sukoharjo – Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah VI Jawa Tengah didesak untuk segera mengambil tindakan administratif menyusul adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terkait kasus pidana pemalsuan dokumen akademik. Desakan ini datang dari Kantor Hukum Asri & Partners, yang mewakili Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Jawa Tengah.

Surat permohonan resmi telah dilayangkan kepada Kepala LLDIKTI Wilayah VI di Semarang. Perihal surat tersebut secara jelas meminta Pencabutan Data Kemahasiswaan atas nama Zaenal Mustofa dengan NIM 200816456 yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.

Ketua DPD KAI Jateng sekaligus Advokat Asri Purwanti, S.H., M.H., CIL., CPM., menjelaskan bahwa dasar permohonan tersebut adalah Putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 101/Pid.B/2025/Pn Skh tertanggal 11 September 2025.

“Putusan tersebut telah menyatakan Terdakwa H. Zaenal Mustofa, S.Pd., S.H., M.H., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Memakai Surat Palsu atau Surat yang Dipalsukan seolah-olah Sejati atau Asli’,” ungkap Asri.

Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan. Putusan hakim juga mencantumkan bahwa perbuatan terdakwa berpotensi merugikan kredibilitas institusi pendidikan, menodai nilai-nilai keluhuran dunia pendidikan, dan menodai kehormatan profesi advokat.

“Salah satu hal yang memberatkan adalah Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya dalam meraih gelar kesarjanaan bidang ilmu hukum secara melawan hukum,” kata Asri, mengutip poin dalam putusan pengadilan.

Ijazah Sarjana Hukum yang didapatkan Zaenal Mustofa dari Universitas Surakarta (UNSA) dengan NPM: 200816456 dan nomor ijazah 09IIT16201, menjadi titik fokus permohonan ini. Ijazah tersebut diketahui telah digunakan sebagai syarat untuk melaksanakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) di Peradi dan syarat sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Jawa Tengah pada 19 November 2013.

“Kami memohon kepada LLDIKTI Wilayah VI Jawa Tengah untuk menarik atau membatalkan ijazah Sarjana Hukum atas nama Zaenal Mustofa,” tegas Asri. 

Ia juga mendesak LLDIKTI untuk segera memerintahkan Universitas Surakarta (UNSA) melaksanakan putusan pengadilan Nomor: 101/Pid.B/2025/PN Skh yang telah inkracht.

Tembusan surat ini juga dialamatkan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi RI, Rektor Universitas Surakarta, Pengadilan Tinggi Jawa Tengah, dan DPN PERADI, agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing. (Abdul Alim)