Kementerian Pekerjaan Umum Buka Hotline 158 untuk Konsultasi Keandalan Bangunan Pondok Pesantren, Panti Asuhan, Sekolah, dan Yayasan

Jatengpress.com, Jakarta– Setelah kejadian musibah yang menimpa Pondok Pesantren Al Khoziny di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) bergerak cepat dengan membuka layanan hotline khusus yang ditujukan bagi masyarakat umum maupun pengelola pondok pesantren, panti asuhan, sekolah, dan yayasan. Layanan ini bertujuan untuk memberikan konsultasi dan pendampingan terkait keandalan bangunan gedung, sekaligus memastikan keamanan dan legalitas bangunan pendidikan berbasis masyarakat di seluruh Indonesia.

Layanan hotline ini dapat diakses melalui telepon 158 dan WhatsApp Center di nomor 0815 10000 158, dengan memilih menu “Layanan Konsultasi Pesantren/Panti Asuhan/Sekolah/Yayasan.” Hotline beroperasi pada hari kerja, Senin sampai Jumat, pukul 08.30 hingga 16.00 WIB, dan seluruh layanan diberikan tanpa biaya sebagai wujud komitmen pemerintah dalam mendukung penyelenggara pendidikan berbasis masyarakat.

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, menegaskan bahwa pembukaan hotline ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam memperkuat sistem keamanan bangunan pendidikan keagamaan.

“Kami membuka hotline ini agar masyarakat, khususnya pengelola pesantren, dapat melapor atau meminta pendampingan jika bangunannya rawan ambruk atau belum memiliki izin bangunan,” ujar Menteri Dody dalam rilis Kemtrian PU yang diterima Jatengpress.com, Kamis (9/10/2025).

Ia menambahkan bahwa tim Kementerian PU di seluruh Indonesia siap turun langsung melakukan pengecekan dan memberikan pendampingan teknis secara gratis.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembinaan bangunan gedung secara nasional, terutama bagi lembaga pendidikan keagamaan yang umumnya dibangun secara swadaya dan tanpa melibatkan tenaga kerja konstruksi bersertifikat. Menurut Menteri Dody, banyak pesantren yang berdiri dengan semangat gotong royong namun belum memperhatikan aspek struktur dan perizinan bangunan.

Selain layanan konsultasi, Kementerian PU juga menyiapkan dukungan renovasi dan rekonstruksi prioritas bagi pondok pesantren yang memenuhi beberapa kriteria penting, yaitu bangunan yang berusia lebih dari 50 tahun, menampung lebih dari 500 santri, memiliki risiko tinggi, terdiri dari lebih dari dua lantai, serta dibangun tanpa tenaga kerja konstruksi bersertifikat. Dukungan ini diharapkan dapat memperbaiki kualitas dan keamanan bangunan pondok pesantren yang menjadi tempat pendidikan bagi ribuan anak didik.

Hotline Kementerian PU melayani dua jenis konsultasi utama, yakni konsultasi keandalan bangunan yang mencakup bangunan sederhana dengan luas kurang dari 500 meter persegi dan maksimal dua lantai, serta bangunan tidak sederhana yang memiliki luas lebih dari 500 meter persegi dan lebih dari dua lantai. Prioritas diberikan kepada pondok pesantren, sekolah, panti asuhan, dan yayasan yang belum memiliki kemampuan teknis memadai, belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), atau dibangun tanpa melibatkan tenaga ahli bersertifikat.

Jenis konsultasi kedua adalah pendampingan pengurusan PBG dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk semua jenis bangunan, termasuk bagi pondok pesantren yang sedang atau akan mengajukan perizinan.

“Tim Ditjen Cipta Karya di seluruh Indonesia siap membantu lembaga pendidikan yang merasa bangunannya berisiko agar mendapatkan pendampingan dan pemeriksaan teknis. Pemerintah memberikan layanan ini tanpa biaya agar keselamatan para santri, guru, dan pengasuh dapat terjamin,” tambah Menteri Dody.

Sebagai tindak lanjut jangka menengah, hingga Desember 2025, Kementerian PU akan melakukan sampling assessment keandalan bangunan pondok pesantren di delapan provinsi dengan jumlah pesantren terbanyak di Indonesia. Provinsi-provinsi tersebut adalah Jawa Barat, Jawa Timur, Banten, Jawa Tengah, Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Selatan, dan Sulawesi Selatan. Dari total tersebut, sedikitnya 80 pondok pesantren akan dipilih sebagai sampel yang akan dinilai, baik yang sudah berdiri maupun yang sedang dibangun atau direnovasi.

Melalui program ini, Kementerian PU berharap dapat meningkatkan standar keamanan dan kualitas bangunan lembaga pendidikan keagamaan di seluruh Indonesia, sehingga tidak hanya memberikan rasa aman bagi penghuni bangunan, tetapi juga memastikan bangunan tersebut memenuhi persyaratan teknis yang berlaku. (Abdul Alim)