Kurang dari 7 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Tabrak Lari Yang Tewaskan 4 Warga Sragen


Jatengpress.com, Sragen— Dalam waktu kurang dari tujuh jam setelah kejadian, Satlantas Polres Sragen berhasil menangkap pelaku tabrak lari yang menewaskan satu keluarga di Plupuh.

Pelaku diketahui bernama Risnadi (38), warga Mojo, Karangmalang, Sragen. Ia ditangkap di rumah istrinya di Mojo RT 04/02, Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Selasa (28/10/2025) dini hari. Polisi juga mengamankan mobil Mitsubishi L300 bernomor polisi AD 8205 DE yang digunakan saat kejadian.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menjelaskan, penangkapan pelaku merupakan hasil kerja cepat tim gabungan Satlantas dan Resmob Polres Sragen.
“Saya perintahkan anggota bekerja ekstra. Dalam waktu kurang dari tujuh jam, pelaku berhasil diamankan. Ini kejadian luar biasa karena menimbulkan korban jiwa,” tegas Kapolres.

Sementara itu, Kanit Gakkum Satlantas Polres Sragen, Ipda Zefanya, mengungkap kronologi penyelidikan.

“Kami menelusuri rekaman CCTV, meminta keterangan saksi, dan melacak nomor telepon pelaku. Dari hasil pencarian, pelaku diketahui berada di wilayah Pasar Kliwon, Surakarta. Tim langsung bergerak ke lokasi,” jelasnya.

Setelah diamankan, pelaku mengakui bahwa dirinya menabrak korban di daerah Gedongan dan melarikan diri karena panik.
Kini, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Sragen untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Kecelakaan ini menjadi peringatan agar masyarakat lebih tertib berlalu lintas dan tidak menyepelekan keselamatan orang lain,” tambah AKBP Dewiana. (Abdul Alim)