Terkait Pendampingan Hukum TUN, PUDAM Tirta Lawu Kerjasama Kejari

Jatengpress.com, Karanganyar– Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirta Lawu memperpanjang nota kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Karanganyar.

MoU yang berlaku selama satu tahun ini menjadi dasar bagi kejaksaan untuk memberikan pendampingan hukum, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara.

Pelaksana Tugas Direktur Utama PUDAM Tirta Lawu, Suparno, menegaskan bahwa keberadaan MoU sangat penting dalam menjamin legalitas dan kepastian hukum atas setiap kebijakan perusahaan.

Ia menyebut, pendampingan dari kejaksaan mencakup berbagai aspek, mulai dari perizinan, pengelolaan infrastruktur, hingga pelaksanaan program kerja.

“Dengan adanya MoU, kami memiliki payung hukum yang jelas. Setiap langkah strategis PUDAM akan selalu dikonsultasikan dengan pihak kejaksaan sehingga lebih terarah, transparan, dan akuntabel,” ujar Suparno usai MoU dj Kejaksaan Negeri Karanganyar, Kamis (18/9/2025).

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila, menyatakan bahwa perpanjangan MoU merupakan bentuk keberlanjutan kerja sama yang telah berjalan sebelumnya.

Kejaksaan, kata dia, berperan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, hingga tindakan litigasi apabila diperlukan

MoU ini adalah pembaharuan kerja sama yang menjadi landasan yuridis bagi pendampingan kejaksaan. Fokusnya pada bidang perdata dan tata usaha negara, baik berupa nasihat hukum, legal opinion, maupun representasi dalam perkara jika memang dibutuhkan,” jelas Roberth.

Ia menambahkan, keberadaan MoU juga berfungsi sebagai instrumen pencegahan potensi pelanggaran hukum dalam pengelolaan BUMD. Dengan begitu, setiap kebijakan PUDAM Tirta Lawu akan lebih terjamin dari sisi kepatuhan hukum.

Melalui perpanjangan kerja sama ini, PUDAM Tirta Lawu diharapkan dapat meningkatkan tata kelola perusahaan sekaligus memperkuat aspek akuntabilitas publik, terutama dalam pelayanan air bersih kepada masyarakat Karanganyar. (Abdul Alim)