Jatengpress.com, Sukoharjo– Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo menjatuhkan vonis 1 tahun enam bulan penjara kepada terdakwa kasus pemalsuan dokumen kuliah, Zaenal Mustofa. Mantan penggugat ijazah Jokowi ini terbukti memakai dokumen kuliah palsu saat mendaftar sebagai mahasiswa transfer dari Fakultas Hukum (FH) UMS ke Universitas Surakarta (UNSA) pada 2008.
Ketua Majelis Hakim PN Sukoharjo Deni Indrayana membacakan putusan itu di sidang lanjutan pada Selasa (9/9/2025).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Zaenal Mustofa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan,” katanya membacakan amar putusan.
putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 2 tahun 3 bulan penjara. JPU menilai semua unsur dalam dakwaan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, serta tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf atas tindakan pidana yang dilakukan terdakwa.
Dalam kasus ini, barang bukti berupa surat dari Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah Jawa Tengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, surat dari UMS, dua lembar transkip nilai akademik dari UMS atas nama Anton Widjanarko, satu lembar surat pindah dari UMS atas nama Zaenal Mustofa, dan 10 tanda tangan yang diambil pada 7 Mei 2025. Barang bukti ini disodorkan JPU.
Zaenal Mustofa yang merupakan advokat ini dilaporkan oleh Asri Purwanti yang juga berprofesi sebagai pengacara pada Februari 2023. Zaenal Mustofa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kuliah pada 18 April 2025. Zaenal Mustofa pernah masuk dalam anggota Tim Penggugat Bukti Ijazah Asli Jokowi Usaha Gak Punya Malu (TIPU UGM).
Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Zainal Abidin mengatakan bakal berkonsultasi dengan kliennya atas putusan majelis hakim. Kliennya masih berpikir-pikir atas putusan majelis hakim dan diberi waktu selama tujuh hari.
Menurut Zainal, kliennya bakal memanfaatkan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap apakah mengakukan banding atau menerima putusan majelis hakim. (Abdul Alim)