Jatengpress.com, Kota Tegal – Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal bersama dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta masyarakat yang terdiri dari Organisasi Masyarakat (Ormas), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Himpunan Mahasiswa, Ketua OSIS SMA/SMK dan Komunitas Ojek Online di Kota Tegal melaksanakan Deklarasi Bersama dalam rangka mewujudkan Kota Tegal yang Damai, Aman dan Nyaman
Kegiatan ini berlangsung di Ruang Adipura Komplek Balai Kota Tegal, Rabu (3/9/2025) siang dan turut dihadiri oleh Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono, Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, Jajaran Forkopimda Kota Tegal, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Agus Dwi Sulistyantono, Kepala OPD terkait, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Tegal, Budi Saptaji dalam laporannya mengatakan kegiatan deklarasi bersama ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman terkait hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi secara damai dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tujuannya adalah agar masyarakat Kota Tegal tidak mudah terprovokasi dalam penyampaian aspirasi dengan demonstrasi yang berujung tindakan anarkis kekerasan yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan sehingga dapat terwujud Kota Tegal yang damai aman dan nyaman,” ucapnya.
Sementara Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya menyampaikan berdasarkan keterangan yang dihimpun oleh Kementerian Dalam Negeri pada saat Rapat TPID pada tanggal 2 September 2025, menerangkan bahwa aksi unjuk rasa dan solidaritas, tercatat berlangsung di 107 titik aksi serentak di 32 provinsi sejak 25 Agustus 2025 dengan konsentrasi masa terpusat di lokasi strategis seperti Mabes Polri, Mako Brimob, Kantor Polda, Polres serta gedung DPR RI dan DPRD tingkat Provinsi maupun kabupaten/kota.
“Dari 107 titik tersebut, termasuk di Kota Tegal adanya kerusakan di Polres Tegal Kota dan gedung DPRD Kota Tegal. Hal tersebut menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya.
Wali Kota Tegal menegaskan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto, bahwa hak menyampaikan aspirasi yang damai harus dihormati dan dilindungi, sebagaimana dijamin konstitusi. Namun Pemerintah tidak akan mentoleransi tindakan anarkis, perusakan fasilitas publik, maupun penjarahan.
“Perundangan harus ditegakkan secara tegas terhadap pelaku kerusuhan di Indonesia,” tegasnya
Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah membuka ruang dialog secara luas baik mlalui DPR maupun lembaga pemerintah untuk menyerap seluruh aspirasi rakyat termasuk masukan dari tokoh masyarakat, mahasiswa dan organisasi massa. Aparat keamanan diminta untuk melindungi masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai, namun mengambil tindakan tegas terhadap provokator atau perusuh.
“Penegakan hukum dilakukan secara transparan, khususnya dalam kasus-kasus yang mengakibatkan korban dan pelanggaran yang nyata,” ujarnya.
Wali Kota Tegal juga mengajak untuk menjadikan momen deklarasi bersama ini sebagai tonggak kebersaman dan sinergi.
“Dengan semangat gotong royong, kita wujudkan Kota Tegal sebagai kota yang tidak hanya maju secara materi, tetapi juga damai, aman dan nyaman secara sosial,” harapnya.
Dalam kegiatan ini juga dilaksanakan penandatangan komitmen bersama yang merupakan bagian dari deklarasi bersama dalam rangka mewujudkan Kota Tegal yang Damai, Aman dan Nyaman yang ditandatangani oleh Wali Kota Tegal, Wakil Wali Kota Tegal, Forkopimda Kota Tegal, Sekretaris Daerah Kota Tegal, Kepala OPD terkait serta dari unsur masyarakat.(*)