Inilah Cara Mendapatkan Layanan Tarif Reduksi Kereta Api

Purwokerto,  Jatengpress.com – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 5 Purwokerto memastikan layanan potongan harga tiket atau tarif reduksi bagi penumpang prioritas tetap berjalan optimal. Fasilitas ini diberikan kepada sejumlah kelompok, seperti anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, anggota TNI/Polri aktif, anggota Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI), dan wartawan, sesuai ketentuan yang berlaku.

Manajer Humas Daop 5 Purwokerto, Krisbiyantoro, menjelaskan bahwa cara mendapatkan tarif reduksi adalah dengan melakukan registrasi terlebih dahulu di customer service stasiun kereta api dengan menunjukkan KTP asli. Setelah terdaftar, penumpang bisa membeli tiket dengan tarif reduksi melalui aplikasi Access by KAI atau di loket stasiun. 

Berikut syarat dan ketentuan tarif reduksi untuk masing-masing kelompok:

1. Anak-anak

Anak usia kurang dari 3 tahun (infant) gratis jika tidak mengambil tempat duduk (harus berbagi kursi dengan pendamping dewasa).

Jika infant mengambil tempat duduk, dikenakan tarif penuh sesuai kelas dan relasi.

Satu tiket dewasa maksimal mendampingi satu infant.

Anak usia di atas 3 tahun wajib memiliki tiket dengan tarif normal.

2. Lansia

Penumpang berusia 60 tahun ke atas mendapatkan potongan tarif 20% untuk seluruh kelas KA jarak jauh dan menengah, berlaku setiap hari.

3. Penyandang Disabilitas

Mendapatkan potongan tarif 20% dengan menunjukkan KTP asli atau Surat Keterangan Asli Penyandang Disabilitas.

4. Anggota LVRI

Potongan hingga 50% untuk perjalanan KA jarak jauh/menengah kelas eksekutif, bisnis, dan ekonomi pada hari Selasa–Kamis (di luar hari libur nasional/hari padat).

Potongan 30% untuk perjalanan Jumat–Senin.

Wajib menunjukkan Kartu Anggota LVRI yang masih berlaku.

5. Anggota TNI/Polri Aktif

Potongan hingga 25% di kelas eksekutif dan 50% di kelas ekonomi.

Berlaku juga untuk siswa pendidikan TNI/Polri dengan menunjukkan KTA TNI/POLRI atau Kartu Tanda Siswa Pendidikan TNI/POLRI.

Tidak berlaku untuk keluarga atau PNS di lingkungan TNI/Polri.

6. Wartawan

Potongan tarif 20% di kelas ekonomi dengan syarat menunjukkan surat tugas peliputan yang sah dan masih berlaku.

Krisbiyantoro menegaskan, kebijakan ini diharapkan membantu penumpang prioritas menikmati layanan kereta api yang aman, nyaman, dan terjangkau. Penumpang diimbau mematuhi seluruh syarat, karena jika saat boarding tidak membawa identitas asli yang sesuai, tiket tarif reduksi akan dianggap hangus.