Jatengpress.com, Karanganyar-Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar meluncurkan program penghapusan denda keterlambatan pembayaran seluruh jenis pajak daerah mulai 1 Juli-31 Agustus. Cara ini untuk memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah senilai Rp315 miliar pada tahun 2025.
Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar, Kurniadi Maulato mengatakan program ini berlaku untuk semua jenis pajak daerah seperti hotel, restoran, hiburan, parkir, PBB, air tanah, reklame dan lainnya. Wajib pajak hanya perlu membayar pokok beban saja. Denda atas keterlambatan membayar tak akan diikutkan ditagih. Biasanya, denda juga ditagih dengan besaran bervariasi berdasarkan ketentuan.
“Silakan manfaatkan kesempatan ini. Momen ini dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 RI dan bertepatan Soloraya Great Sale 2025,” katanya, Selasa (1/7/2025).
Program ini rutin berlaku tiap tabun. Biasanya sepanjang bulan Agustus bertepatan HUT kemerdekaan RI dan di November saat HUT Kabupaten Karanganyar.
Wajib pajak disarankan membayar secara non tunai di market place untuk menghindari antrean.
Kurniadi mengatakan target pajak daerah pada tahun ini senilai Rp315 miliar. Hingga 29 Juni 2025 baru tercapai 47 persen. Penghapusan denda merupakan salah satu upaya mendongkrak realisasinya. Selain itu, wajib pajak lebih ringan menunaikan kewajibannya. Pemerintah Kabupaten Karanganyar juga berharap wajib pajak lebih taat pajak berkat program ini.
Lebih lanjut dikatakan Kurniadi, program pembebasan PBB bagi warga miskin masih berlaku. Program ini merupakan janji kampanye bupati wakil bupati Karanganyar Rober Christanto-Adhe Eliana.
“Itu (penghapusan PBB bagi warga miskin) didasari pengajuan melalui pemdes. Saat ini pengajuan masih diinventarisasi desa. Ada desa yang enggak mengajukan juga,” katanya. (Abdul Alim)