Sidang Lanjutan Perkara Investasi Bodong, JPU Hadirkan Empat Saksi 

Jatengpress.com, Karanganyar-Empat saksi perkara investasi bodong dihadirkan di sidang pembuktian keterangan saksi korban di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Jumat (2/5/2025). Para saksi korban menyebut tertipu sedikitnya ratusan juta rupiah. 

Dalam sidang, jaksa penuntut umum juga menghadirkan suami terdakwa Putri Santi Astuti alias Putri Aqueena. Di hadapan majelis hakim, suami terdakwa mengaku tak tahu menahu dari mana sumber pendapatan istrinya yang dipakai pelesiran ke Bali, membeli perhiasan mewah dan pamer kekayaan. Ia juga tak memiliki bisnis menjanjikan, sebagaimana modus yang dipakai terdakwa menghimpun modal dari para korban. Terdakwa menjanjikan keuntungan dari bagi hasil investasi di bisnis suaminya itu. 

“Suami terdakwa saat ditanya, tidak tahu menahu darimana istrinya dapat uang buat flexing sampai berlibur ke Bali. Suami terdakwa yang jadi saksi dari JPU, mengaku tak punya konter HP. Usaha itu enggak ada. Padahal itu yang selalu disebut terdakwa ke korbannya agar mau investasi ke usaha itu,” kata pengacara korban Lala, Asri Purwanti 

Sementara itu tiga saksi lain yang menjadi korban Putri mengaku tertipu tawaran menggiurkan. Tiga korban asal Colomadu, yakni Lala Stela, Evi dan Tyas ini memiliki bukti transfer ke rekening bank milik terdakwa serta salinan percakapan via whatsapp perihal janji-janji Putri. Di hadapan Ketua Majelis Hakim Nasri SH MH, ketiganya mengaku awalnya memperoleh uang hasil berbisnis dengan terdakwa. Namun macet di putaran berikutnya. Dalam kasus ini, Putri Aqueena di dakwa berdasarkan pasal 378 dan 372 KUHP mengenai tindakan penipuan dan penggelapan.

Asri optimistis kliennya memenangkan kasus ini. Apalagi, terdakwa juga berkasus sama namun diproses di wilayah hukum Solo dan Klaten. Terdakwa yang dititipkan di Rutan Klas IA Surakarta menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polresta Surakarta beberapa waktu lalu. 

“Korbannya banyak. Enggak hanya korban asal Karanganyar yang lapor. Tapi juga Solo dan Klaten. Korban ditipu ratusan juta rupiah,” katanya. 

Lala, korban investasi bodong mengatakan  semula mendapat tawaran investasi dengan profit yang masih masuk akal setiap bulannya. Sehingga menginvestasikan uangnya Rp 700 juta kepada pengelola arisan dan investasi milik Putri Aqueena.

Namun, dana investasi korban yang diklaim untuk pengembangan modal usaha counter ponsel milik Putri Aqueena tersebut, profit yang dijanjikan 20 persen setiap bulannya ternyata belum pernah diterima oleh Lala.

Jika ditotal dana Lala yang diinvestasikan sejak tahun 2022, termasuk profitnya mencapai Rp 1,7 miliar. 

“Semula saya sama sekali tidak kenal dengan terdakwa. Tapi dikenalkan teman. Terus ditawari ikut arisan. Setelah saya ikut arisan, dia nawari investasi dengan share profit yang menurut saya masuk akal, yakni 20 persen setiap bulannya. Saya sempat tanya baik-baik untuk penyelesaiannya. Katanya mau dikembalikan. Tapi sampai dua tahun, nggak dikembalikan juga. Malah dia bilang, uang dari mana? Kalau mau nanti dicicil Rp 250 ribu atau Rp 500 ribu per bulan,” katanya. (Abdul Alim)