Polres Purworejo Berhasil Tangkap 4 Tersangka Aksi Premanisme Berkedok KSP

Jatengpress.com, Purworejo – Polres Purworejo berhasil meringkus empat tersangka kekerasan secara bersama-sama dalam penagihan hutang yang tidak manusiawi. Mereka melakukan aksi premanisme berkedok koperasi simpan pinjam (KSP).

Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano mengungkapkan, qksi kekerasan tersebut terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 15.00. “Kejadian di rumah warga bernama Tukirin, Dusun Sibentar, Desa Tlogoguwo, Kecamatan Kaligesing, Kabupaten Purworejo,” ungkapnya Sabtu (31/5/2025).

Dikatakan, korban utama dalam peristiwa itu adalah Ria Andori Mayda. Dia didatangi oleh sekelompok orang karena masalah hutang sebesar Rp 600 ribu. Namun, alih-alih menagih secara wajar, para pelaku yang merupakan bagian dari koperasi ilegal bernama KSP DJS (Dwi Jaya Sebrakan) melakukan penganiayaan, ancaman, dan kekerasan terhadap korban.

“Korban diminta untuk hutang yang dibengkakkan menjadi Rp 7 juta,” tambahnya. Tersangka utama yaitu DNS (29) dan MH (39) yang membentak, mendorong, bahkan memukul korban. Kekerasan juga dialami oleh Sutopo yang mencoba melerai tetapi justru dicekik dan diinjak hingga mengalami luka.

Adapun para tersangka yang ditangkap oleh Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025 yaitu DNS warga Yogyakarta, MH warga Purwokerto, DH (19) dan DP (37) warga Purworejo. “DP ini selaku pimpinan KSP DJS,” sambung dia.

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti helm pecah, kwitansi pembayaran, surat kesepakatan, pakaian pelaku, hingga satu unit mobil Daihatsu Xenia yang digunakan saat aksi penagihan.

AKBP Andry menegaskan, pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk tindakan kekerasan atau intimidasi atas nama penagihan hutang. “Ini murni premanisme dan kami tindak tegas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Yakni, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.

AKBP Andry juga mengimbau krpada seluruh masyarakat agar tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui praktik serupa. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk tidak takut bersuara. Premanisme, apapun bentuknya, harus dilawan bersama,” tandasnya. (han)