Fraksi Gerindra Soroti Soal Akses Komunikasi Bupati dan Penataan Pejabat

Jatengpress.com, Purbalingga – Fraksi Partai Gerindra DPRD Purbalingga meminta agar demi tercapainya tingkat partisipasi, kolaborasi, demokrasi dan akuntabilitas yang nyata dalam pemerintahan, maka Bupati harus membuka akses komunikasi yang lancar dengan seluruh aparat penyelenggara pemerintahan, baik tingkat kabupaten, kecamatan desa, warga masyarakat, dan tidak kalah pentingnya adalah dengan jajaran DPRD.

“Kami masih menerima keluhan, bahwa sampai saat ini stakeholder banyak yang mengalami kesulitan untuk berkomunikasi dengan bupati, walau sekedar melalui telepon maupun whatsapp. Bahkan respon terhadap masukan yang dikirim melalui program Lapor Masbup pada nomor 0813 9900 4222 pun dirasa masih belum selancar yang diharapkan. Di sisi lain, masyarakat mulai banyak yang menagih janji adanya forum pertemuan dengan bupati pada hari-hari yang pernah dijadwalkan,” kata juru bicara Fraksi Partai Gerindra Sarjono, S.Pd, M.Si.

Sarjono mengungkapkan hal tersebut pada Rapat Paripurna DPRD Purbalingga dengan agenda pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purbalingga Tahun 2025–2029 di Gedung DPRD setempat, Rabu (21/5/2025).

Dikatakan Sarjono, Bupati juga perlu membuka ruang publik, misal dengan kegiatan bupati menyapa, bupati menjawab, atau bentuk lain, melalui media radio milik pemerintah daerah. ”Kami menyadari, bahwa bupati masih sangat sibuk. namun dalam rangka mencapai visi dan misi sebagaimana tercantum dalam RPJMD 2025 – 2029, maka semua harus diatur sedemikian rupa, dan dilaksanakan secara efektif dan efisien,” kata Sarjono.

Penataan Birokrasi
Di bagian lain Fraksi Partai Gerindra menyoroti perihal penerapan pembinaan birokrasi dengan sistem meritokrasi, karena hal ini akan melahirkan pejabat-pejabat yang kompeten dan berintegritas, sehingga pelayanan publik bisa dilaksanakan secara optimal, efektif dan efisien.

“Fraksi Partai Gerindra mohon hal ini mulai dilaksanakan sejak penataan pejabat di awal masa jabatan bupati periode 2025-2030. Hindarkan adanya praktik-praktik yang mencederai pemerintahan, baik oleh birokrasi itu sendiri maupun oleh pihak-pihak yang merasa dekat dengan bupati,” katanya.

Juru Bicara Fraksi Gerindra Sarjono, S.Pd, M.Si menyerahkan naskah pidato pandangan umum fraksi kepada Wakil Bupati Purbalingga, Dimas Prasetyahani, SE, MM.

Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Purbalingga menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Purbalingga tahun 2025–2029 ke tahap berikutnya. Meski menyatakan setuju, beberapa fraksi menyampaikan catatan dan permintaan klarifikasi. (*)