Jatengpress.com,Purworejo-Penertiban terhadap kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) kembali digelar oleh aparat kepolisian bersama instansi terkait di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Operasi ini bertujuan menindak tegas pelanggaran lalu lintas yang berpotensi merusak infrastruktur jalan, menyebabkan kemacetan, serta meningkatkan risiko kecelakaan akibat kelebihan muatan dan dimensi kendaraan yang tidak sesuai.
Operasi dilaksanakan pada Sabtu (24/05/2025) di Jalan Purworejo-Yogyakarta, tepatnya di Kilometer 4, wilayah Kelurahan Borokulon, Kecamatan Banyuurip. Kegiatan ini melibatkan jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purworejo, Dinas Perhubungan (Dishub) Purworejo, UPTD Samsat Purworejo, Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Purworejo, serta Subdenpom TNI.
“ODOL menjadi perhatian utama Presiden karena dampaknya sangat besar. Selain merusak jalan, kendaraan dengan kelebihan muatan juga berisiko menyebabkan kemacetan dan kecelakaan lalu lintas,” ujar Kasatlantas Polres Purworejo AKP Untung Ariyono, SH., MH., melalui Kanit Kamsel Satlantas, Ipda Tukul Puji Puriyono, SH., MH., usai pelaksanaan operasi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil menindak sebanyak 70 pelanggaran lalu lintas. Barang bukti yang diamankan meliputi 48 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), 5 Surat Izin Mengemudi (SIM), serta 4 unit kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Selain penindakan, UPTD Samsat Purworejo juga memberikan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor di tempat. Sebanyak 12 kendaraan memanfaatkan layanan ini untuk melunasi pajak tahunan yang telah jatuh tempo.
Sementara itu, hasil pemeriksaan teknis dari tim penguji Dishub menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran terkait uji tipe maupun uji berkala kendaraan. Seluruh kendaraan yang diperiksa dinyatakan sesuai dengan jumlah berat yang diizinkan serta memenuhi ketentuan dalam surat KIR.
“Operasi semacam ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya berkendara dengan aman dan sesuai peraturan,” tegas AKP Untung Ariyono. (AY)