Jatengpress.com, Purworejo – Melalui kerja cepat dan terukur, Satgas Gakkum Operasi Aman Candi 2025 berhasil mengungkap kasus premanisme bersenjata yang meresahkan warga di tiga lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano menjelaskan, aksi premanisme tersebut terjadi secara beruntun pada Sabtu, 19 April 2025 dini hari, sekitar pukul 03.00 hingga 03.30. “Ketiga lokasi kejadian berada di wilayah Kecamatan Grabag dan Ngombol,” ujarnya Jumat (30/5/2025).
Ketiga lokasi itu antara lain di Kios Angkringan Well Rest Area Pasaranom, Desa Pasaranom, Kecamatan Grabag. Lalu, di salah satu kios buah di Jalan Daendels, Desa Wonoroto, Kecamatan Ngombol, serta warung makan di Desa Munggangsari, Kecamatan Grabag.
“Modus operandi para tersangka yaitu mengancam korban menggunakan sebilah celurit panjang dan melakukan kekerasan fisik,” bebernya. Dalam salah satu kejadian, korban bernama Sudir mengalami luka serius akibat perlawanan terhadap pelaku. Ia mengalami luka robek di kepala, perut, dan tangan akibat sabetan senjata tajam.
Adapun kronologi peristiwa yaitu tersangk mendatangi warung dengan sepeda motor bersama seorang rekannya. Satu pelaku turun dan mengalungkan celurit ke leher korban sambil mengancam meminta uang. “Setelah berhasil mendapatkan uang tunai sekitar Rp 3 juta, pelaku menyerang korban yang mencoba melawan, lalu melarikan diri,” jelasnya.
Berbekal laporan masyarakat, keterangan saksi, serta bukti-bukti di lokasi, tim Satgas Gakkum Polres Purworejo bergerak cepat. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tersangka berhasil diidentifikasi dan ditangkap. “Pelaku berinisial AEJ, seorang pemuda 18 tahun asal Sidomulyo, Bantul, DIY,” sebut dia.
Disampaikan, dia melakukan aksinya demi kesenangan pribadi. Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain satu bilah celurit sepanjang 105 cm, satu buah helm hitam, satu unit sepeda motor, satu unit handphone, serta sebuah dompet dan uang tunai hasil kejahatan.
“Atas perbuatannya, AEJ dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara, serta subsider Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman tambahan hukuman 1 tahun,” papar AKBP Andry. (han)