Terdakwa Kasus Korupsi BUMDes Berjo Divonis 6 Tahun Penjara

Jatengpress.com, Karanganyar-Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Agung Sutrisno enam tahun penjara dan wajib mengembalikan uang Rp2,476 miliar ke negara. Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan sembilan tahun penjara dan denda Rp5,4 miliar. 

Vonis bersalah terhadap terpidana itu dijatuhkan majelis hakim pada Kamis (24/4). Hakim juga memvonis terpidana Margono di kasus yang sama berupa dua tahun penjara dan uang pengganti Rp258 juta. 

Kasi Pidsus Kejari Karanganyar, Hartanto mengatakan, pengadilan juga menyita berbagai aset bernilai tinggi milik Agung. Beberapa di antaranya termasuk lima mobil, rumah pribadi di Karanganyar, serta sejumlah uang tunai dan perhiasan senilai Rp500 juta. Seluruh kekayaan tersebut kini dikuasai oleh kejaksaan dan akan digunakan sebagai pengganti kerugian negara.

Jika aset tersebut belum mencukupi nominal kerugian, Agung diwajibkan menutup kekurangannya. Bila tidak dipenuhi, ia akan mendapat tambahan hukuman penjara selama dua tahun.

Kasus ini tak hanya menjerat dua pelaku utama. Nama Camat Ngargoyoso saat itu, Agus Wahyu Pramono, turut disebut dalam proses hukum karena terlibat dalam praktik gratifikasi. Ia divonis dua tahun enam bulan penjara dan diberhentikan dari jabatannya saat masa penahanan. Untuk sementara, posisi camat kini diisi oleh Pelaksana Tugas Sekretaris Kecamatan.

Hartanto menyampaikan puas atas pembuktian unsur korupsi dan pencucian uang. Namun, JPU keberatan tiada dihitung kerugian negara pada tahun 2019 sebesar Rp 1,4 miliar. Di tahun tersebut, Agung yang berada di lingkaran BUMDes Berjo juga melakukan korupsi. Menurut jaksa, Agung sudah terlibat dalam aktivitas pengelolaan dana meski belum menjabat secara resmi.

“Kami akan menggunakan waktu yang tersedia untuk mempertimbangkan upaya banding ke tingkat selanjutnya,” ujarnya. (Abdul Alim