Jatengpress.com, Purworejo – Kapolres Purworejo AKBP Andry Agustiano bersama Bupati Purworejo Yuli Hastuti melakukan pengecekan langsung pelaksanaan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor bertajuk “Tak Diskon Maka Tak Sayang” di Kantor Samsat Purworejo pada Senin (14/04/2025).
Program tersebut merupakan program dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang berlangsung sejak 8 April hingga 30 Juni 2025. Masyarakat diberikan kesempatan untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan bermotor tanpa dikenai denda dan hanya membayar pajak satu tahun berjalan dan biaya Jasa Raharja.
AKBP Andry menyebut, monitoring bertujuan untuk melihat secara langsung antusiasme masyarakat dalam mengikuti program pemutihan yang dinilai sangat bermanfaat. Utamanya, bagi warga yang selama ini terkendala membayar tunggakan pajak kendaraan.
“Masyarakat sangat antusias untuk memanfaatkan kesempatan ini. Kami dari Polres Purworejo tentu sangat mendukung kebijakan Gubernur Jawa Tengah serta langkah Pemerintah Kabupaten dalam meringankan beban masyarakat,” ujarnya Senin (14/04/2025).
Dia menghimbau kepada seluruh masyarakat Purworejo untuk memanfaatkan program pemutihan ini sebaik-baiknya. “Sebelum masa berlakunya berakhir pada 30 Juni 2025 nanti,” pesan AKBP Andry.
Bupati Purworejo Yuli Hastuti mengungkapkan, kolaborasi lintas sektor sangat penting untuk mensukseskan program tersebut. “Kami berharap, dengan adanya program pemutihan ini bisa mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah,” harap dia.
Salah satu warga Agung, 26, mengaku sangat terbantu dengan program itu. Sebelumnya, dia menunggak pajak selama 5 tahun, kini cukup membayar pajak satu tahun berjalan dan biaya Jasa Raharja. “Program ini sangat membantu warga masyarakat dalam membayar pajak,” tuturnya. (han)